Jalan Lapen Embung Sido Tidak Sesuai RAB
RK ONLINE - Kades non aktif Mulyan (42) Sekdes Abdurahman (45) dan Bendara Deni Hadianto (23) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (4/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang menghadirkan 2 saksi, ahli dari Fakultas Tekhnik Unihaz Bengkulu Ir. Jarwoto dan Ahli Auditor Inspektorat daerah (Ipda) Kepahiang.
Terungkap pembangunan jalan berupa lapen yang dilakukan Desa Embung Sido kecamatan Bermani ILir tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga menimbulkan Kerugian Negara (KN).
Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH mengungkapkan, dalam persidangan diperoleh fakta pekerjaan pembangunan jalan lapen di Desa Embong Sido dengan merealisasikan ADD DD TA 2017 tidak sesuai RAB.
Dengan pekerjaan yang telah melanggar hukum sehingga ditemukan KN senilai Rp 276 juta. "Kedua ahli (Unib, Ipda Kepahiang, red) mengatakan pekerjaan tidak berdasarkan RAB yang telah disusun sebelumnya, tak ayal akibatnya bisa merugikan negara," ungkap Riky
Selanjutnya, diperoleh fakta dalam mengambil keuntungan ketiga terdakwa melakukan kerjasama. Jelas kerjasama yang dilalukan para terdakwa melawan perbuatan hukum.
"Tadi (kemarin, red) kita juga memeriksa ketiga terdakwa, hasil dari kedua ahli dan 3 terdakwa akan menjadi pertimbangan dalam proses persidangan lanjutan, sidang akan digelar kembali pekan depan," demikian Riky. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber: