Ini Desa-desa di Kepahiang Terima Uang Pemacu Semangat Rp 1,58 Miliar

Ini Desa-desa di Kepahiang Terima Uang Pemacu Semangat Rp 1,58 Miliar

RK ONLINE - Ada tambahan dana "pemacu semangat" sebesar Rp 1,58 miliar untuk 11 desa di Kabupaten Kepahiang. Terbanyak, dana alokasi kinerja dikucurkan untuk Kecamatan Bermani Ilir dengan 4 desa. Sisanya, 3 desa di Kecamatan Kabawetan, 2 desa di Kecamatan Tebat Karai, Kecamatan Kepahiang dan Kecamatan Ujan Mas masing-masing 1 desa.

Ini daftarnya secara rinci. Desa Karang Anyar, Desa Tebing Penyamun, Desa Tertik, Desa Bandung Jaya, Desa Bandung Baru, Desa Babakan Bogor, Desa Pekalongan, Desa Embong Ijuk, Desa Gunung Agung, Desa Cinto Mandi, dan Desa Taba Baru.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Ir. H. Ris Irianto, M.Si, Selasa (03/03/2020) mengatakan, sebelumnya pihaknya tak mengetahui adanya dana alokasi kinerja dari kementerian. Melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), mengaku baru mengetahuinya setelah mendapatkan pemberitahuan dari kementerian baru - baru ini.

"Niat baik dari kementerian ini tentu akan sangat membantu sekali. Ini semacam dana yang dialokasikan kementerian sebagai pemacu semangat desa yang bunyinya dana alokasi kinerja. Untuk desa yang terpilih juga bukan kami PMD yang menentukan, tetapi langsung dari kementerian," terang Ris Irianto. Baca Juga : Kantor Dinas PMD Kepahiang Masih Darurat

Ditambahkan Kabid Fasilitasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Desa Lilis Suryani, SE, MM, masing - masing deas mendapatkan Rp 144.096.000. Terkait pemanfaatannya, dana alokasi kinerja include dengan Dana Desa (DD). Arah pemanfaatannya, tetap mengacu kepada Petunjuk Teknis (Juknis) pemanfaatan DD.

"Jadi alokasi kinerja ini bisa digunakan desa untuk kegiatan fisik atau pemberdayaan masyarakat desa," jelasnya.

Disampaikan, kebijakan dari kementerian ini sempat membuat sejumlah desa di Kabupaten Kepahiang keberatan hingga melayangkan protes dengan mendatangi petugas di Dinas PMD.

"Sesuai tugas kami, mereka datang kami jelaskan. Penentuan dan kebijakan yang menentukan desa mana yang menerimanya itu bukan dari kami, melainkan langsung dari kementerian yang ditunjuk melalui Siskeudes. Untungnya setelah berulang kali dijelaskan, mereka mengerti dan memahaminya sehingga bisa menerimanya dengan lapang dada," demikian Lilis. Pewarta : Hendika Andesta Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: