Polisi Sita Ratusan Botol Miras dan 450 Liter Tuak
RK ONLINE - Mendekati bulan suci Ramadhan yang jatuh pada 23 Aplir mendatang. Polres Kota Bengkulu dari jauh-jauh hari sudah mulai melaksanakan razia terhadap warung yang dicurigai menjual Minuman Keras (Miras).
Hasilnya, dari razia yang dilakukan 2 hari sebanyak 710 botol Miras dan 450 liter tuak diamankan. Seperti disampaikan Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak, S.Ik melalui Kasat Narkoba, Iptu. Sampson Sosa Hutapea, S.Ik.
Menurutnya, razia yang saat ini dilakukan belum sepenuhnya dilaksanakan disetiap warung yang ada di dalam Kota Bengkulu. "710 minuman keras berbagai merek ini berhasil diamankan dari 2 hari razia yang kita lakukan. Tim melaksanakan razia di toko-toko dan toko manisan yang terindikasi menjual minuman beralkohol," kata Sampson, Rabu (26/02/2020). Baca Juga : Bapak Setubuhi Anak Tiri Yang Masih Duduk di Bangku SD Sejak 2017
Diterangkan Sampson, razia 2 ini juga gunamenekan angka kriminalitas di wilayah Kota Bengkulu. Ratusan botol Miras yang berhasil diamankan hasil razia diantaranya Toko Simpang Empat Pagar Dewa, Toko Simpang Kandis, Warung Tuak Bumi Ayu, dan Warung Tuak Anggut Bawah. Kemudian Warung Manisan Simpang Empat KM8, serta Warung Tuak Pasir Putih.
"Untuk tuak, itu langsung kita musnahkan. Tempat yang kita razia ini belum termasuk warung yang masih dianggap sering menjual Miras seperti warung di daerah Sebakul dan Betungan," pungkasnya. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 3 Provinsi Ini Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Apakah Termasuk Bengkulu?
- 2 Mantan Bandar Narkoba Besar Bengkulu, Kirmin Siin Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
- 3 Savero Adiel Khadafi Lubis: Mata Uang Rupiah Bergantung Pada Tren Global?
- 4 Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang Sedot Anggaran Daerah Hingga Rp30 Miliar
- 5 Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers, Ninik: RUU Penyiaran Bukan Upaya Perdana!
- 1 3 Provinsi Ini Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Apakah Termasuk Bengkulu?
- 2 Mantan Bandar Narkoba Besar Bengkulu, Kirmin Siin Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
- 3 Savero Adiel Khadafi Lubis: Mata Uang Rupiah Bergantung Pada Tren Global?
- 4 Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang Sedot Anggaran Daerah Hingga Rp30 Miliar
- 5 Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers, Ninik: RUU Penyiaran Bukan Upaya Perdana!