Bapak Setubuhi Anak Tiri Yang Masih Duduk di Bangku SD Sejak 2017 

Bapak Setubuhi Anak Tiri Yang Masih Duduk di Bangku SD Sejak 2017 

RK ONLINE - Bejat, itulah kata yang pantas untuk menggambarkan perbuatan HS (24). Laki-laki yang berdomisili di Kabupaten Kepahiang ini melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Bahkan tindakan yang tidak pantas ditiru tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak 2017 lalu. Perbuatan HS terungkap setelah anak tirinya sebut saja Mawar (Bukan nama sebenarnya, red) masih berusia 12 tahun ini melaporkan apa yang dialaminya kepada bapak kandungnya.

Tidak terima dengan perbuatan HS, orang tua kandung Mawar melaporkan kejadian ini ke Polres Kepahiang, Sabtu (22/02/2020). Atas laporan orang tua kandung Mawar, HS ditangkap dan diamankan di Mapolres Kepahiang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. https://www.youtube.com/watch?v=Bt4GRNGA-os

Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.Ik melalui Kabag Ops, AKP. Eka Candra, SH didampingi Kasat Reskrim, AKP. Yusiady, S.Ik dalam Konferensi Pers Rabu (26/02/2020) dengan jelas mengungkapkan, modus pelaku selain melakukan pemaksaan dia juga mengancam korban akan meninggalkan ibu korban apabila tidak melayani hawa nafsunya.

"Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres menyelidiki keberadaan pelaku dan pelaku diamankan di sekitar salah satu perumahan di Kecamatan Kepahiang," terang Kabag Ops.

Dipaparkan Kabag Ops, berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi. Dirinya pertama kali menggagahi anak tirinya pada Oktober 2017 lalu ketika ibunya lagi pergi ke pasar.

"Untuk pelaku kita sangkakan dengan undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman dikarenakan tersangka merupakan orang tua atau wali korban," terangnya. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: