Kasus ‘Bdan Kileak’ Ditargetkan Dilimpahkan ke Pidsus

Kasus ‘Bdan Kileak’ Ditargetkan Dilimpahkan ke Pidsus

RK ONLINE - Proses wawancara dalam Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) oleh Seksi Intelejen Kejari Lebong terkait rest area 'Bdan Kileak' dirasa cukup. Dalam waktu dekat akan dilakukan pengembangan teknis untuk menentukan status ke tingkat penyelidikan ditingkat intelejen.

Kajari Lebong, Fadil Regan, SH, MH melalui Kasi Intelejen, Imam Hidayat, SH, MH mengatakan, pihaknya berencana akan memanggil pihak rekanan yaitu CV. Tapan Permata Konstruksi ditahap penyelidikan ini.

"Kami targetkan akhir bulan (Februari, red) sudah selesai di intel. Sehingga awal Maret mendatang sudah bisa dilimpahkan ke Pidsus (Pidana Khusus, red). Mudah-mudahan bisa menjadi prodak," kata Imam.

Ditambahkannya dari proses wawancara terhadap 2 pejabat di lingkungan Pemkab Lebong, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Yulizar, SH dan Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Rizka Putra Utama, M.Si diketahui tarik ulur proses hibah aset dari Pemprov Bengkulu ke Pemkab Lebong terjadi akibat kondisi bangunan yang sudah mengalami kerusakan.

Hal itu membuat Pemkab Lebong enggan menerima hibah aset tersebut. "Dalam proses wawancara ada 4 orang yang kami panggil. Dua pejabat di interen Pemkab Lebong dan dua lainnya dari dinas teknis Pemprov Bengkulu," jelas Imam.

Diketahui, proyek Pemprov Bengkulu tersebut dikerjakan oleh CV.Tapan Permata Konstruksi dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar tahun 2018 lalu. Dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Provinsi Benkulu, masing-masing RP selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Gu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sudah dipanggil dalam proses wawancara oleh penyidik intel Kejari Lebong.

Pantauan di lapangan ada 4 item bangunan yang berada di lokasi rest area. Masing-masing bangunan toilet, mushola, letter icon dan bangunan kios pedagang. Meski sudah selesai dibangun tahun 2018 lalu, proses hibah aset baru mulai akan dilaksanakan di tahun 2020 ini. Hanya saja Pemkab Lebong menolak menerima hibah aset tersebut karena kondisi bangunan yang sudah mengalami kerusakan.   Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: