Kabid Aset BKD dan Kepala DPKP Lebong Diperiksa Jaksa

Kabid Aset BKD dan Kepala DPKP Lebong Diperiksa Jaksa

RK ONLINE - Polemik rest area 'Bdan Kileak' di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang akhirnya menarik perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Tarik ulur proses hibah aset dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong membuat Seksi Intel Kejari Lebong melakukan proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) proyek dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar tahun 2018 lalu tersebut.

Bahkan, 2 pejabat dilingkungan Pemkab Lebong sudah dipanggil untuk dilakukan proses wawancara, Selasa (18/02/2020). Adalah Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, M.Si dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Yulizar, SH.

Kajari Lebong Fadil Regan, SH, MH didampingi Kasi intel Imam Hidayat, SH, MH yang dikonfirmasi wartawan tak menampik hal tersebut. Bahkan diakui Imam, sejauh ini sudah 4 orang yang dipanggil untuk dilakukan wawancara terkait proses hibah aset tersebut.

"Keduanya ditanya seputar alasan menolak proses hibah aset dari Pemprov ke Pemkab Lebong, " kata Imam.

Sebelum 2 pejabat Pemkab Lebong, penyidik intel Kejari Lebong sudah memanggil dan melakukan wawancara dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Provinsi Benkulu. Masing-masing RP selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Gu selaku Pejabat PElaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Sementara cukup 4 orang itu dulu. Jika nanti dirasa kurang kami akan kembali memanggil pejabat terkait lainnya untuk dilakukan wawancara," kata Imam.

Terpisah, Kepala DPKP Lebong Yulizar, SH yang dikonfirmasi wartawan mengatakan mendapatkan pertanyaan seputar rencana proses hibah bangunan rest area. Bahkan diakuinya DPKPP Provinsi sempat menyurati yang pada intinya berniat menyerahkan aset rest area ke DPKP Lebong.

"Setelah mendapatkan surat itu kami langsung melakukan koordinasi dengan Pak Sekda. Jadi dari surat itu, (aset rest area) diserahkan antara Kadis DPKPP Provinsi dengan Kadis DPKP. Aset inikan seharusnya dihibahkan dari gunernur ke bupati, " singkat Yulizar.

Diketahui proyek Pemprov Bengkulu tersebut dikerjakan oleh CV.Tapan Permata Konstruksi dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar. Pantauan dilapangan ada 4 item bangunan yang berada di lokasi rest area.

Masing-masing bangunan toilet, mushola, letter icon dan bangunan kios pedagang. Meski sudah selesai dibangun tahun 2018 lalu, proses hibah aset baru mulai akan dilaksanakan di tahun 2020 ini. Hanya saja Pemkab Lebong menolak menerima hibah aset tersebut karena kondisi bangunan yang sudah mengalami kerusakan. Pewarta : Eko Hatmono  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: