Kades Embung Sido dan 2 Rekannya Sudah di Lapas Malabero

Kades Embung Sido dan 2 Rekannya Sudah di Lapas Malabero

  RK ONLINE - Tak lama lagi, perkara dugaan Tipikor dana desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir akan bergulir ke meja hijau. Tiga tersangka Kades Ml (42), Sekdes Ab (45) dan Bendahara DH (23) juga telah dipindahkan prosesi penahanannya menuju Lapas Malabero Kota Bengkulu, sejak Jumat (24/1). Sebelumnya, ketiga Tsk dugaan Tipikor ADD/DD berada di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.  Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH menerangkan, sebelum dipindahkan ketiganya menjalani pengecekan pemberkasan maupun fisik terlebih dahulu. "Pemindahan sengaja dilakukan untuk mempermudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dari Curup ke Bengkulu penjemputannnya terbilang jauh, sehingga kita pindahkan ke Lapas Malabero," kata Arya. BACA JUGA: Bencana Itu Teguran, Agar Kita Kembali Kepada Nya Ketiganya baru akan dikembalikan ke Lapas Curup, setelah menerima putusan tetap dari pengadilan. Untuk diketahui, perangkat Desa Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ADD/DD oleh penyidik Polres Kepahiang, Senin (16/9) 2019. Ketiganya diduga terlibat Tipikor DD Embung Sido TA 2017, dengan kerugian negara hingga Rp 280 juta. BACA JUGA: https://radarkepahiang.wordpress.com/2019/10/15/dibeli-dari-dana-dana-mobil-dan-rumah-kesayangan-kades-disita/ Modusnya, melakukan dugaan mark up anggaran senilai Rp 645 juta untuk pembangunan fisik berupa pelapis tebing Rp 14 juta dan pembangunan jalan lapen Rp 590 juta. pewarta: Epran Antoni editor: heru pramana putra      

Sumber: