Disway banner

Simak Ini Ketentuan Kertas Print Cetak DRH PPPK Paruh Waktu

Simak Ini Ketentuan Kertas Print Cetak DRH PPPK Paruh Waktu

Simak Ini Ketentuan Kertas Print Cetak DRH PPPK Paruh Waktu--DOK/NET

Kemudian, berikut ini cara pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025.

BACA JUGA:Pustakawan dan TK Jadi Ujung Tombak Peningkatan Literasi Masyarakat

BACA JUGA:Bantuan Pangan Beras Berlanjut Hingga Desember, Penerima di Kepahiang Berkurang?

- Login akun peserta di laman SSCASN dengan nomor NIK dan password akun masing-masing

- Pilih menu “Pengisian DRH NI PPPK”

- Isi data pribadi sesuai identitas resmi, seperti alamat, nomor telepon, dan e-mail aktif

- Unggah semua dokumen persyaratan sesuai format yang diminta setelah di-scan atau difoto

- Periksa ulang semua isian dan dokumen yang sudah diunggah, pastikan tidak ada kesalahan, lalu simpan data

- Finalisasi pengisian DRH dengan klik tombol “finalisasi” untuk menyelesaikan proses, lalu peserta harus mengunduh bukti pengisian DRH sebagai arsip.

BACA JUGA:Jadwal TMT PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Oktober, Pemkab Kepahiang Baru Rancang Gaji di RAPBD 2026

BACA JUGA:Gunakan Aplikasi Unik Ini! Nonton Drakor Dibayar Saldo DANA Hingga Rp700.000

Setelah menyelesaikan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dan melakukan finalisasi, peserta harus mengunduh bukti pengisian DRH sebagai arsip. Kemudian, baru dapat mencetak DRH tersebut.

Perlu diketahui, cetak DRH Paruh Waktu 2025 dilakukan dengan ketentuan di-print out pada kertas F4. Adapun isinya ditulis tangan dengan huruf kapital menggunakan bolpoin tinta hitam.

Sumber: