Disway banner

Berdasarkan Urutan Prioritas, Kelulusan PPPK Tahap 2 Bukan Ditentukan Passing Grade

Berdasarkan Urutan Prioritas, Kelulusan PPPK Tahap 2 Bukan Ditentukan Passing Grade

Berdasarkan Urutan Prioritas, Kelulusan PPPK Tahap 2 Bukan Ditentukan Passing Grade--DOK/NET

Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Passing Grade: Ini Urutan Prioritas untuk Honorer

Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 2 akan dirilis pada 16 Juni 2025, dan menjadi momen krusial bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Seleksi kali ini membawa angin segar karena pemerintah menghapus sistem passing grade, yang selama ini menjadi penentu utama kelulusan peserta.

BACA JUGA:Kesempatan Emas! Di Kepahiang Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah

BACA JUGA:Masih Terhutang Rp15,4 Miliar, DBH Diterima Pemkab Kepahiang Baru Rp5,6 Miliar

Tak Ada Passing Grade di Seleksi PPPK Tahap 2 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, sistem kelulusan PPPK tahun ini akan berdasarkan urutan prioritas dan peringkat peserta, bukan lagi nilai ambang batas (passing grade).

Kebijakan ini memberi peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Urutan Prioritas Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

Berikut adalah kriteria prioritas kelulusan PPPK tahap 2 tahun 2024:

Eks Tenaga Harian Lepas Kategori II (THK-II)

Tenaga honorer terdaftar di database BKN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah

Pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun secara terus-menerus

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kejelasan status bagi pegawai honorer yang selama ini belum mendapatkan pengangkatan resmi sebagai ASN.

BACA JUGA:Langsung Cair ke DANA, Unduh 7 Game Penghasil Uang Ini

BACA JUGA:Di Depan Staf Presiden, Bupati Kepahiang Promosikan Kopi Kepahiang Langsung dari Bawah Pohonnya

Sumber: