Wisata Air Putih Setor PAD Rp50 Juta, Lainnya?
Objek Wisata Air Putih--Eko/RK
Radarkoran.com - Memasuki triwulan kedua tahun 2026, pengelola objek wisata Air Putih telah melunasi kewajiban Pendapatan sli Daerah (PAD) sebesar Rp50 juta atau mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah. Sementara untuk 2 objek wisata lainnya yakni Danau Picung dan Pulau Harapan belum menyetor PAD.
Keberhasilan pengelola Wisata Air Putih dalam memenuhi kewajiban PAD dinilai sebagai contoh positif bagi destinasi wisata lainnya di wilayah tersebut.
Namun demikian, tidak semua objek wisata menunjukkan progres serupa. Hingga saat ini, dua destinasi wisata lainnya yakni Danau Picung dan Pulau Harapan dilaporkan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran PAD tahun 2026.
BACA JUGA:MTQ Provinsi Bengkulu 2026: Kontingen Kabupaten Lebong Hanya Ikut 8 Mata Lomba
Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong, Agus Suryadi, SE menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat kepada pengelola kedua destinasi tersebut. Surat tersebut berisi imbauan sekaligus penegasan agar kewajiban pembayaran PAD segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Besaran kewajiban PAD yang harus dibayarkan masing-masing destinasi telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 15 juta untuk Danau Picung dan Rp 5 juta untuk Pulau Harapan. Diharapkan pengelola kedua objek wisata tersebut segera menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan guna menghindari sanksi administratif," kata Agus.
Disparpora Lebong menegaskan bahwa optimalisasi PAD dari sektor pariwisata sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah. Selain menjadi sumber pendapatan, sektor ini juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah.
Ia menambahkan, Dengan adanya capaian positif dari Wisata Air Putih, pemerintah daerah optimistis sektor pariwisata di Kabupaten Lebong dapat terus berkembang.
"Diharapkan, seluruh pengelola destinasi wisata dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban PAD sehingga kontribusi terhadap pembangunan daerah semakin maksimal," tutupnya.
Sumber:




