Durasi Belajar Selama Ramadhan Dikurangi, Dikbud Terbitkan SE ke Sekolah
Durasi Belajar Selama Ramadhan Dikurangi, Dikbud Terbitkan SE ke Sekolah--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembelajaran selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M. Edaran ini menentukan jadwal libur hingga durasi pembelajaran.
Edaran ini ditujukan bagi PAUD, TK, SD dan SMP Negeri di Kabupaten Kepahiang. Selama Ramadhan, hanya peserta didik tingkat SD dan SMP menjalani pembelajaran di sekolah dengan durasi tertentu.
BACA JUGA:Ini Game Online Penghasil Uang Paling Sensasional, Langsung ke DANA Jadi Rezeki Baru!
BACA JUGA:Kebun Terong Mini, Cara Praktis Manfaatkan Lahan Kecil Agar Tetap Produktif
Kadis Dikbud Kepahiang Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt MM menerangkan SE Nomor:800/027.006/Dikbud/2026 tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 1497 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025, tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
"Satuan pendidikan libur mulai 16 sampai 21 Februari 2026, karena libur tahun baru Imlek, dan cuti bersama. Kemudian libur awal puasa, agar kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri dilingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat," jelas Nining.
BACA JUGA:Siap Hadapi Ramadhan, Ini 10 Menu Buka Puasa Favorit Beserta Resepnya
BACA JUGA:Gas Melon Langka Ditengah Masyarakat, Kuota untuk Kepahiang Malah Berkurang!
Nining menjelaskan, kemudian tanggal 23 sampai dengan 14 Maret 2026 pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah, selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
"Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia. Kemudian peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing," jelas Nining.
BACA JUGA:'Jaksa Menyapa' Kejari Kepahiang Gelar Pasar Murah Sambut Ramadhan 1447 H
Sumber:










