Disway banner

Digerebek Bersama Berondong, PPPK Dinas Pertanian Terancam Sanksi dan Hukum Adat!

Digerebek Bersama Berondong, PPPK Dinas Pertanian Terancam Sanksi dan Hukum Adat!

Digerebek Bersama Berondong, PPPK Dinas Pertanian Terancam Sanksi dan Hukum Adat!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - YN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang terancam kena sanksi sesuai dengan PP 94 tentang Disiplin ASN. Kepala Dinas Pertanian Ir. Taufik, MD melalui Sekretaris Bevan Efendi, S.Sos menerangkan, nantinya YN akan diperiksa oleh tim penegak disiplin ASN Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Ada 2 Dugaan Pelanggaran Terjadi di Lahan GOR, Semula untuk Terminal Type B

BACA JUGA:Langsung Cair Tanpa Modal, Ini 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis!

Pihaknya, kata Bevan akan meminta keterangan dari yang bersangkutan terkait dengan keresahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat lantaran sudah terjadinya penggerebekan, kejadian tersebut menurutnya menyeret status yang bersangkutan sebagai ASN PPPK Paruh Waktu pada Dinas Pertanian.

 

"Terlepas terbukti bersalah atau tidak, informasi yang beredar sudah menyeret nama ASN PPPK Paruh Waktu Dinas Pertanian, berita yang beredar ditengah masyarakat ini akan kita mintai klarifikasi dari yang bersangkutan," terang Bevan.

BACA JUGA:Tepis Persoalan Penghilangan Aset Lahan GOR, Bando Amin: Masih Ada Lain Dugaan Korupsi yang Harusnya Dibongkar

BACA JUGA:1 Box Besar Berisi 20 Dokumen Penting Disita Jaksa Dari Rumah Bando Amin

Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Anyar Iwan, mengatakan agar Pemerintah Desa setempat untuk segera menegakkan hukum adat terkait dengan peristiwa penggrebekan yang terjadi di desa setempat. Dimana ada pasangan bukan muhrim yang diduga berada di sebuah kontrakan bedeng saat digrebek masyarakat dan aparat.

 

"Kejadian itu meresahkan masyarakat sekitar, beritanya sudah tersebar. Orang ini bukan warga Desa Karang Anyar, tapi mengontrak di desa kita, jelas mencoreng desa dan harus disanksi secara adat," tegas Iwan.

BACA JUGA:Ada Dugaan Hilangnya Aset Lahan Pemkab Kepahiang di Kawasan GOR Tebat Monok!

BACA JUGA:Sudah Naik Penyidikan, Penggeledahan Rumah Mantan Bupati Kepahiang Terkait Kasus Pengadaan Lahan GOr!

Disisi lain, agar Kepala Dusun di desa setempat untuk proaktif mendata masyarakat serta mengawasi pendatang dari luar. Kejadian ini, kata Iwan bukan kali pertama terjadi di Desa Karang Anyar.

Sumber: