Disway banner

Tahun 2025 Hampir Berakhir PDAM Tak Kunjung Transisi Jadi Perumda, Belum Siap?

Tahun 2025 Hampir Berakhir PDAM Tak Kunjung Transisi Jadi Perumda, Belum Siap?

Tahun 2025 Hampir Berakhir PDAM Tak Kunjung Transisi Jadi Perumda, Belum Siap?--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Transisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang menjadi Perusahan Umum Daerah (Perumda) tak kunjung rampung sejak diusulkan tahun 2020. Regulasi transisi tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menjadi landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

BACA JUGA:Tak Penuhi SPj Penggunaan Anggaran, DD Desa Ini Tidak Bisa Dicairkan!

BACA JUGA:Trik Hasilkan Cuan dari Aplikasi Penghasil Uang, Dapatkan Saldo DANA Gratis Tanpa Undang Teman!

Belum diubahnya PDAM menjadi Perumda, dikatakan Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Irwan Sayuti, MH lantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Air Minum belum disahkan. Namun menurutnya, Rancangan Perda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 ini dan sudah diusulkan ke lembaga DPRD Kepahiang.

BACA JUGA:Ada 4 BTS, Sebanyak 665 NI PPPK Kepahiang Sudah Ditetapkan

BACA JUGA:Bukan Hanya Infrastruktur, Pemangkasan TKD Bisa Berdampak Pada TPP ASN Kepahiang

"Kalau usulan sudah masuk dalam Rancangan Propemperda 2025, tahun ini kan masih menyisakan 1 kali masa sidang lagi, tinggal menunggu jadwal dari DPRD," kata Irwan Jum'at 24 Oktober 2025.

 

Namun, dikatakan Irwan, hingga saat ini kesiapan pembahasan Raperda Perumda Air Minum tersebut belum diterima pihaknya dari Bagian Ekonomi. Terakhir, koordinasi yang pihaknya ketahui, kata Irwan, jikapun Raperda Perumda Air Minum sudah dilengkapi Naskah Akademik (NA), Raperda tersebut memerlukan kelengkapan lainnya, seperti kajian perubahan PDAM menjadi Perumda, dan yang terpenting hasil audit.

BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan BKDPSDM, Ini Alasan ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama

BACA JUGA:Pesantren Tahfidz Mamba'ul Qur'an Boyong Juara Umum saat Moment HSN 2025

"Tapi sampai saat ini kita belum masuk di Bagian Hukum, NA memang sudah siap, tapi diperlukan kelengkapan lain, seperti hasil kajian dan audit, mungkin itu yang masih disiapkan oleh Bagian Ekonomi dan PDAM," kata Irwan.

BACA JUGA:Langganan Banjir, Bupati Kepahiang Instruksikan PUPR Tangani Genangan Air di Pasar Ujung

BACA JUGA:Sudah Ditetapkan, Orang Tua Asuh Bayi Malang Ternyata Datang Dari Luar Provinsi

Sumber: