Disway banner

Bekali PPPK Kemensos, Wabup Ingatkan Pelayanan Masyarakat Jangan Dipersulit!

Bekali PPPK Kemensos, Wabup Ingatkan Pelayanan Masyarakat Jangan Dipersulit!

Bekali PPPK Kemensos, Wabup Ingatkan Pelayanan Masyarakat Jangan Dipersulit!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pascadilantik oleh Kementerian Sosial, sebanyak 54 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Rehabilitasi Sosial (Resos), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (Tagana), dan Pelopor Perdamaian, Kamis 16 Oktober 2025 mendapat arahan langsung dari Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si. Dalam arahannya yang digelar di Comand Centre Pemkab Kepahiang menjadi momentum penting bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk mengemban tanggungjawab baru sekaligus memperkuat pelayanan soal kepada masyarakat.

BACA JUGA:Terkait Kasus Penistaan Agama Oleh ASN Kepahiang, Polisi Belum Terima Laporan!

BACA JUGA:Setiap Bulan Rp1,1 Miliar APBD Kepahiang Dikucurkan Untuk Biaya BPJS Gratis Masyarakat

Wabup menilai, pelantikan tersebut menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian dan dedikasi yang telah dijalankan selama ini.

 

"Selamat atas dilantiknya PPPK di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertugas di Kabupaten Kepahiang. Akhirnya penantian atas pengabdian selama ini berbuah manis dengan dilantiknya saudara-saudara sebagai PPPK," ujar Abdul Hafizh.

BACA JUGA:Rating Tertinggi, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Paling Legit!

BACA JUGA:ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Terancam Sanksi Berat!

Wabup menambahkan, pengangkatan PPPK adalah awal dari tanggungjawab yang lebih besar. Ia menekankan pentingnya profesionalitas, integritas dan semangat pengabdian dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

 

Ia juga mengingatkan, untuk menjadikan amanah bukan sekadar tanda pangkat, melainkan ladang amal.

BACA JUGA:Selangkah Lagi Proses COTA Bayi Malang di Kepahiang Ditetapkan!

BACA JUGA:Belum Semua, BKDPSDM Kepahiang Sebut Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Bertahap

"Tugas adalah jalan pengabdian, apalagi petugas sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, bagaimana nanti kemudahan pelayanan sosial kepada masyarakat dikedepankan," sampai Wabup.

Sumber: