Dikecam Karena Penistaan Agama, ASN Kepahiang Bakal Diproses!
Dikecam Karena Penistaan Agama, ASN Kepahiang Bakal Diproses!--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Setelah membuat heboh publik, Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan tidak tinggal diam atas ulah oknum ASN Pemkab Kepahiang yang diduga menistakan agama dengan cara menginjak kitab suci Al-qur'an. Apa yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial VA terekam video dan beredar luas di media sosial, bahkan telah mendapatkan tanggapan dari sejumlah tokoh agama terhadap perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya.
BACA JUGA:3 Aplikasi Uang ini Bikin Heboh Bisa Dapatkan Ratusan Ribu Langsung Cair ke DANA
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Bentuk Tim Khusus, Tindak Tegas Oknum ASN Diduga Injak Al-qur'an
Tak sedikit masyarakat yang mengecam tindakannya tersebut dan meminta Pemkab Kepahiang memberikan sanksi tegas. Diketahui, ASN bersangkutan merupakan staff di Kelurahan Kampung Pensiunan, atas hal itu Lurah Kampung Pensiunan, Yudi, Sp mengatakan dirinya sebagai atasan tempat ASN tersebut berdinas pun sudah memenuhi panggilan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) terkait dengan persoalan tersebut.
BACA JUGA:Hasil Audiensi dengan Kemenhut, Selangkah Lagi Aset Lahan Puncak Mall Milik Kepahiang
BACA JUGA:MUI Kecam Ulah Tidak Terpuji ASN Kepahiang, Warga Desak Disanksi oleh Pemkab
"Iya, sudah dipanggil Inspektorat dan BKDPSDM terkait video viral ASN tersebut, kita dimintai keterangan," singkat Yudi.
Disisi lain, meski VA sudah muncul ke publik untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, Pemerintah Kabupaten ditegaskan Sekretaris Daerah Dr. Hartono, M.Pd MH tetap akan memproses atas tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Tak hanya membuat publik marah, status ASN yang menyeret nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang membuat tim khusus yang dibentuk Pemkab untuk memberikan sanksi tegas bagi oknum ASN.
BACA JUGA:Orang Tua Asuh Masih Diseleksi, Pelaku Pembuangan Bayi Masih Diburu Polisi
"Yang disebut-sebut adalah ASN Pemkab Kepahiang, jika itu benar apa yang dilakukan atas tindakan tidak terpuji itu tentu mencoreng nama daerah, tentu sesuai dengan peraturan yang berlaku akan disanksi tegas," tegas Sekda.
Disinggung apakah persoalan tersebut akan dibawa ke ranah hukum, dilanjutkan Sekda, Pemkab Kepahiang yang jelas akan menegakkan sanksi disiplin dan pelanggaran atas sikap ASN tersebut.
Sumber:


