2 Pemuda Kepahiang Beraksi Sebagai Jambret, Korbannya Pengendara Motor!
2 Pemuda Kepahiang Beraksi Sebagai Jambret, Korbannya Pengendara Motor!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - 2 Pemuda asal Kabupaten Kepahiang yakni AP (25) dan RE (21) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Keduanya diamankan jajaran Satreskrim Polres Kepahiang atas dugaan pencurian dengan kekerasan, yakni penjambretan.
Diketahui, dua pemuda tersebut diamanbkan oleh Unit Reskrim Polsek Kepahiang bersama dengan Unit Pidum dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang pada dua lokasi berbeda. Awalnya, terduga pelaku RE diamankan di kontrakannya di Kelurahan Pasar Sejantung, sementara terduga pelaku AP diamankan setelahnya di Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir.
BACA JUGA:Dinkes Kepahiang Perketat Pengawasan Terhadap Program MBG
BACA JUGA:Program Pelatihan Wirausaha, Target Pemkab Kepahiang Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem
Kapolres Kepahiang AKBP M.Faisal Pratama, S.Ik MH melalui Kasat Reskrim AKP. Dennyfita Mochtar, S.TrK didampingi Kanit Pidum Aiptu. Irwansyah menjelaskan, kedua terduga pelaku ini melakukan aksi penjambretan di TKP Jalan Lintas Kepahiang-Curup, di Kelurahan Kampung Pensiunan.
"Kedua terduga pelaku ini sudah diamankan di lokasi yang berbeda," kata Kanit Pidum.
BACA JUGA:Bukan Pejabat 'Impor', Pemkab Kepahiang Pilih Maksimalkan Potensi ASN Lokal
BACA JUGA:Harga Kopi di Kepahiang Belum Stabil
Aksi keduanya melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yakni melakukan aksi penjambretan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion Putih nopol BH 3159 YE. Satu terduga pelaku mengendarai motor, sementara terduga pelaku yang berboncengan bertindak sebagai eksekutor melakukan penjambretan.
BACA JUGA:Gampang dan Anti Gagal, Ini Cara Tukar Koin Agar Dapat Saldo DANA Gratis Rp266.000
BACA JUGA:Berikut Ini Sederet Keuntungan Tenaga Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu, Salah Satunya Tunjangan!
Mangsanya, ialah pengendara motor yang sedang lengah dan tengah memainkan HP diatas motor, atau menaruh HP di dashboard motor.
Sumber:


