Penetapan NI PPPK 30 September, Simak Keterangan BKDPSDM Kepahiang Terkait Pelantikan!
Penetapan NI PPPK 30 September, Simak Keterangan BKDPSDM Kepahiang Terkait Pelantikan!--Reka Fitriani
Radarkepahiang. id - Penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dijadwalkan tanggal 30 September 2025. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan penyesuaian pengangkatan PPPK paruh waktu, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) 28 Agustus hingga 27 September 2025.
Seluruh tahapan tersebut di Kabupaten Kepahiang tepat waktu, sehingga tidak menghambat proses penetapan dan pengangkatan secara keseluruhan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: ASN Kecelakaan Maut, PPL Dinas Pertanian Kepahiang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Turun, Harga Kopi di Kepahiang Saat Ini Bertahan Segini
"Saat ini masih dalam usul penetapan nomor induk, mudah-mudahan sesuai dengan jadwal nasional yaitu tanggal 30 September 2025," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom.
BACA JUGA:Cairkan Saldo DANA Gratis Rp269.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang Ini
BACA JUGA:Kepahiang Kekurangan SDM Arsiparis
Namun demikian, dikatakan Agus Rianto pihaknya masih mengumumkan tanggal resmi pelantikan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu. Jika merujuk pada alur BKN, pelantikan PPPK paruh waktu diperkirakan berlangsung paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.
BACA JUGA:Lambat Bayar Pajak, Satgas PAD Kepahiang Mulai Sasar Pengusaha Hotel dan Vila
BACA JUGA:Kepahiang Bakal 'Gigit Jari', Anggaran Pembangunan DAK Fisik 2026 Efesiensi Lagi
Yakni, pelaksanaan PPPK paruh waktu berada dibawah kewenangan masing-masing instansi, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 tahun 2025 tentang tata cara penetapan NI PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Berkesempatan Cairkan Rp254.000, Mainkan Aplikasi Penghasil Uang Word Master!
"Kita belum memastikan apakah dilaksanakan pelantikan atau tidak, tergantung dengan kebijakan Pemkab Kepahiang. Yang jelas saat ini masih menunggu penetapan NI dan penerbitan SK," jelas Agus.
Sumber:


