Rekening Bansos Diblokir PPATK, Ada Peluang KPM Bisa Ajukan Sanggah
Rekening Bansos Diblokir PPATK, Ada Peluang KPM Bisa Ajukan Sanggah--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kebijakan Kementerian Sosial menyerahkan seluruh data penerima bantuan sosial atau Bansos pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berujung pada banyaknya rekening KPM penerima Bansos diblokir, lantaran terindikasi perjudian online. Tak sedikit, KPM yang menjadi korban dari pemblokiran rekening Bansos, belum diketahui apakah KPM penerima Bansos terlibat langsung perjudian online ataukah Nomor Induk Kendudukan (NIK) yang tertaut pada nomor handphone dipergunakan oleh pihak lainnya untuk bermain judi online.
BACA JUGA:Modal HP dan Internet, Kumpulkan Saldo DANA Lewat Aplikasi Penghasil Uang
BACA JUGA:Terindikasi Judol, 50 Rekening KPM Penerima Bansos di Kepahiang Diblokir!
Namun, terhadap rekening penerima Bansos yang diblokir PPATK tersebut, menurut Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang bahwa ada peluang bagi keluarga penerima manfaat untuk mengajukan sanggah dan membuktikan jika KPM bersangkutan bukanlah pemain judi online.
"KPM penerima Bansos yang rekeningnya diblokir dapat mengajukan proses sanggah, silahkan penerima manfaat mendatangi Dinsos untuk melakukan penandatangan berita acara. Nantinya akan dilakukan reaktivasi data," ujar Kadis Sosial H. Helmi Johan, M.Pd melalui Koordinator Bansos PKH Kepahiang Arif Muzakar.
BACA JUGA:Fluktuasi! Harga Kopi Makin Mengkhawatirkan Petani di Kepahiang
BACA JUGA:Tinggal Menunggu NIP, Segini Anggaran Disiapkan Pemkab Kepahiang untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Syarat reaktivasi data dan penandatanganan berita acara, dijelaskan Arif, juga wajib diketahui oleh pendamping PKH ditingkat desa dan diketahui oleh Dinsos Kepahiang. Lalu kemudian, Dinsos mengajukan proses sanggahnya ke Kementerian Sosial.
BACA JUGA:SMPN 1 Kepahiang Didatangi Wabup, Banyak Masalah?
BACA JUGA:3 Tenaga Honorer Mengundurkan Diri, Total PPPK Paruh Waktu Kepahiang Hanya 691 Orang
"Jika tidak terbukti dan terlibat perjudian online, diajukan reaktivasi datanya, selanjutnya adalah kewenangan Kemensos untuk menentukan apakah penerima masih layak menerima Bansos atau tidak," terang Arif.
Untuk diketahui, sejak diberlakukannya aturan oleh Kementerian Sosial terkait penerima Bansos yang terlibat perjudian online dicoret sebagai penerima bantuan, sedikitnya sudah lebih dari 50 penerima melaporkan rekeningnya terleblokir sebagai penerima bantuan sosial.
Sumber:


