PDAM Tirta Alami Masih 'Sakit', Wacana Jadi Perumda Air Masih Abu-abu
PDAM Tirta Alami Masih 'Sakit', Wacana Jadi Perumda Air Masih Abu-abu--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang mengakui kondisinya sekarang masih dalam keadaan sakit. Dimana, tahun 2025 ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang tak kunjung mengalokasikan anggaran penyertaan modal pada perusahaan plat merah tersebut.
BACA JUGA:Tersisa Sekitar 60 Kasus, Pemkab Kepahiang Targetkan 2030 Zero Stunting
BACA JUGA:Total Rp13 Miliar, Dinas PUPR Realisasikan Instalisasi Pipa AIr Bersih di 3 Wilayah
Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang Mulyadi, S.Sos mengatakan bantuan dana penyertaan modal dari pemerintah sangatlah dibutuhkan, mengingat masih banyak perbaikan sarana infrastruktur air bersih yang harus diperbaiki. Terutama adalah biaya operasional untuk memperbaiki jaringan air bersih yang mengalami kerusakan.
BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini dan Perkuat Ketahanan Keluarga
BACA JUGA:Cash Bunny, Game Penghasil Uang Membayar Pengguna dengan Koin dan Permata
Sementara, untuk meminta bantuan penyertaan dana dari luar selain Pemerintah Kabupaten Kepahiang, saat ini status badan hukum PDAM belum diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Lantaran regulasinya belum dibahas dan disahkan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Kepahiang.
"Kondisi yang masih sakit ini PDAM sangat membutuhkan penyertaan modal, akan tetapi belum dialokasikan oleh Pemkab Kepahiang. Sementara untuk mengusulkan dana penyertaan modal ke luar daerah statusnya belum Perumda," kata Mulyadi.
BACA JUGA:Segini Besaran Iuran Sampah Tingkat Kelurahan di Kepahiang
BACA JUGA:Angka Perceraian di Kepahiang Tinggi, Bupati Zurdinata: Harus Ditekan Sejak Dini!
Mulyadi menjelaskan, padahal perubahan status menjadi Perumda merupakan instruksi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Diketahui, usulan Raperda Perumda Air Minum transisi dari PDAM diusulkan sejak tahun 2021, namun belum melengkapi syarat.
"Syarat yang diminta adalah PDAM diaudit secara internal, itu sudah dilakukan BPKP maupun audit internal. Namun yang jelas, terkait dengan regulasi ini adalah ranahnya Pemkab Kepahiang mengusul ke DPRD, kita tidak tau lagi apa yang menjadi penyebab terkendalanya pembahasan Raperda Perumda ini," jelas Mulyadi.
Sumber:


