Disway banner

Skema Kerja PPPK Paruh Waktu, Gaji Sesuai UMP Daerah!

Skema Kerja PPPK Paruh Waktu, Gaji Sesuai UMP Daerah!

Skema Kerja PPPK Paruh Waktu, Gaji Sesuai UMP Daerah!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini direkrut adalah PPPK paruh waktu. Dimana sebanyak 718 calon PPPK yang diusulkan Nomor Induk (NI) nya pada Badan Kepegawaian Negara, masing-masing mereka tengah melakukan pemberkasan yang akan diunggah ke laman akun SSCASN.

BACA JUGA:Berkolaborasi, Pemdes Harus Berperan Tekan Angka Pernikahan Dini

BACA JUGA:Kemarau Sebabkan Debit Air Berkurang, PDAM Buka Sistem Buka Tutup

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menjelaskan, terkait hak finansial bagi PPPK paruh waktu diatur sesuai dengan MenPAN-RB 347 tahun 2024, yakni status paruh waktu tetap menjadi sejumlah tunjangan, meski besarannya sesuai dengan jam kerja dan kemampuan anggaran daerah.

 

"PPPK paruh waktu ini, waktu kerjanya sebagian dari waktu kerja ASN, nantinya besaran gaji sesuai dengan UMP daerah. Yang jelas tidak kurang dari gaji mereka selama honorer, terkait dengan tunjangan, kita masih menunggu regulasi dari KemenPANRB," jelas Sekda.

BACA JUGA:Jalan Pusat Kota Mulai Diperbaiki, Ini Pesan Bupati!

BACA JUGA:Ini Cara Dapat Saldo DANA Rp289 Ribu Lewat Aplikasi Penghasil Uang Berbasis Jalan Kaki

Tak ubahnya tenaga honorer, hanya mengganti status menjadi PPPK paruh waktu yang memiliki pola kerja lebih fleksibel. Skema ini dirancang sebagai jembatan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi ASN tetap.

 

"Masih kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Jam kerja pun lebih singkat, hanya empat jam per hari, dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam," jelas Sekda.

BACA JUGA:Jaga Situasi Tetap Aman, Pemkab Kepahiang Ambil Langkah Antisipatif

BACA JUGA:1000 Lilin Menyala, Ini Sederet Tuntutan Massa Aksi Solidaritas di Kepahiang!

Disisi lain, lanjut Sekda, meski dengan jam kerja yang begitu singkat, untuk hak finansial lainnya seperti tunjangan dan pendapatan lain, tetap diatur secara resmi. Yakni, Badan Kepegawaian Negara (BKN) lah yang memiliki hak resmi terhadap rekrutmen PPPK paruh waktu maupun penuh waktu ditingkat daerah.

Sumber: