Disway banner

Wow Pengajuan Kopdes Merah Putih Bisa Tembus Rp3 Miliar, Herman: DD Jaminanya!

Wow Pengajuan Kopdes Merah Putih Bisa Tembus Rp3 Miliar, Herman: DD Jaminanya!

Wow Pengajuan Kopdes Merah Putih Bisa Tembus Rp3 Miliar, Herman: DD Jaminanya!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Untuk menjalankan usaha simpan pinjam yang sudah dibentuk pada 117 desa dan kelurahan, Koperasi Merah Putih yang sudah berbadan hukum dapat mengajukan pinjaman pada Bank Himbara. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang Herman Zamhari, Mp mengatakan batas maksimal pinjaman ialah sebesar Rp3 miliar.

BACA JUGA:SK Keaktifan Tenaga Honorer Calon PPPK Wajib Diinput di SSCASN

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Rintisan Dipastikan Batal, Pemkab Kepahiang Tunggu Kucuran Dana dari Kemensos

Namun demikian, dikatakan Herman, sebelum mengajukan pinjaman ke Bank Himbara, pengurus koperasi harus memenuhi ketentuan dan syarat, tidak hanya berbadan hukum saja.

 

"Boleh meminjam ke Bank Himbara untuk permodalan Kopdes Merah Putih, ini tertuang dalam PMK 49, syaratnya tidak hanya berbadan hukum saja. Tapi mengenai syarat dan ketentuan lainnya, ini untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet," kata Herman.

BACA JUGA:Lewat Aplikasi Penghasil Uang Pluto, Saldo DANA Bakal Masuk ke Dompet Digitalmu!

BACA JUGA:Dukung Gerakan Zakat, Bupati Kepahiang Terima Penghargaan Baznas Award

Selain itu, dijelaskan Herman, sebagaimana PMK no 49 tahun 2025 dan Permendes nomor 10 tahun 2025, Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih.  Sebagaimana ketentuan tersebut, 30 persen dana desa bisa digunakan sebagai jaminan untuk Kopdes Merah Putih.

BACA JUGA:Gandeng 16 Desa dan 7 Kelurahan, Kecamatan Kepahiang Dongkrak Pembangunan

BACA JUGA:Ombudsman RI Ingatkan Kemenag Kepahiang Terkait Pentingnya Hak Masyarakat

"Namun, pada prinsipnya sebelum Kopdes mengajukan pinjaman ke Bank Himbara untuk permodalan, kita menggandeng Dinas PMD dan lembaga terkait untuk dilakukan dulu sosialisasi dan pembinaan. Termasuk adanya regulasi bahwa DD bisa dijadikan jaminan Kopdes Merah Putih ini nantinya," jelas Herman.

BACA JUGA:Tak Ikut Pemberkasan NI PPPK, Tenaga Honorer Ajukan Sanggah ke BKDPSDM Kepahiang

BACA JUGA:Aset Puncak Mall Masih Menggantung, Masih Menunggu Persetujuan DJKN Lampung

Sumber:

Berita Terkait