BKDPSDM Kepahiang Temukan Kejanggalan, 32 Calon PPPK Kepahiang Terancam Tidak Lolos Pemberkasan
BKDPSDM Kepahiang Temukan Kejanggalan, 32 Calon PPPK Kepahiang Terancam Tidak Lolos Pemberkasan--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Lebih sepekan, Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepahiang melakukan verifikasi faktual berkas tenaga honorer dalam pemberkasan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hasilnya, dari 718 berkas tenaga honorer yang masuk saat penyerahan berkas fisik sesuai dengan ketentuan syarat tersebut, setelah satu per satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimintai keterangan terkait dengan keaslian dokumen honorer, ditemukan ada sebanyak 32 tenaga honorer yang Surat Keputusan (SK) keaktifannya tidak aktif sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Hibahkan BBI Peraduan Binjai ke Pemprov, Bagaimana Sektor Perikanan?
BACA JUGA:3 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Dapatkan Hingga Rp50.000
Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH Rabu 13 Agustus 2025 menjelaskan, verifikasi yang dilakukan pihaknya untuk memastikan keaslian dan keaktifan tenaga honorer bersangkutan.
"Ada beberapa OPD dimana tenaga honorernya yang tidak 2 tahun aktif secara terus-menerus, ada 32 tenaga honorer dalam verifikasi guna kita memastikan keaslian dan keaktifan tenaga honorer," jelas Bahrul Rozi.
BACA JUGA:Catat Jadwalnya, Tahun 2025 Ini Pemerintah Kembali Laksanakan Perekrutan CPNS!
BACA JUGA:BKD Sebut Puskesmas Kelobak Wajib Laporkan Motor Dinas yang Hilang Dipreteli Maling
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan dan ketentuannya, masa aktif honorer dalam ketentuan pemberkasan NI PPPK adalah terhitung Januari 2023 sampai dengan Desember 2024. Saat verifikasinya, tim verifikasi BKDPSDM Kepahiang melakukan pengecekan langsung absensi hingga slip gaji yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
"Dari absensi dan slip gaji kan ketahuan, tenaga honorer ini aktif dari kapan sampai dengan kapan, ada yang berakhir Juli 2024, ada yang kurang dari itu. Intinya tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan oleh BKN," jelas Bahrul.
BACA JUGA:Teken KUAPPAS 2026, Defisit di Kabupaten Kepahiang Tembus Rp123 Miliar
Disisi lain, terkait dengan kepastian status tenaga honorer nantinya Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dilanjutkan Bahrul pihaknya masih menunggu keputusan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sumber:

