Disway banner

Tanpa Pengecualian, Tenaga Honorer Tidak Serahkan Berkas NI PPPK Dipastikan Gugur

Tanpa Pengecualian, Tenaga Honorer Tidak Serahkan Berkas NI PPPK Dipastikan Gugur

Tanpa Pengecualian, Tenaga Honorer Tidak Serahkan Berkas NI PPPK Dipastikan Gugur--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak memberikan pengecualian, yakni kepada tenaga honorer yang tidak menyampaikan berkas dalam kepengurusan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui, dari total 762 tenaga honorer yang seharusnya melakukan pemberkasan NI PPPK Pemkab Kepahiang, tercatat hingga terakhir hanya 717 saja berkas yang masuk ke Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang.

BACA JUGA:Maksimalkan Genting, Pemkab Kepahiang Gencar Tekan Angka Stunting

BACA JUGA:Cobain Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Ini, Baru Main Dapat Rp200ribu

Ditegaskan Sekda, tenaga honorer yang tidak mengusulkan berkas NI PPPK tidak akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

 

"Jadi, pengusulan berkas NI PPPK ini merupakan bagian dari proses seleksi dan verifikasi yang harus diikuti oleh semua honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK," tegas Sekda.

BACA JUGA:Realisasi PAD Masih Rendah, Pemkab Kepahiang Gandeng Datun Kejari Kepahiang

BACA JUGA:Bakal Dipindahkan, Bupati Kepahiang Pastikan Tugu Pahlawan Tidak Berubah

Dalam hal ini,dikatakan Sekda, ada sebanyak 45 tenaga honorer Pemkab Kepahiang yang tidak mengusulkan berkas NI PPPK Pemkab Kepahiang. Menurutnya, usulan berkas NI PPPK adalah langkah krusial dalam proses pengangkatan PPPK.

BACA JUGA:Manfaatkan Resi Gudang, Pemkab Kepahiang Jajaki Kerjasama dengan Pihak Ketiga

BACA JUGA:Diundur, DPRD Kepahiang Jadwalkan Ulang Penandatanganan KUAPPAS 2026

"Berkas ini berisi data diri dan riwayat pekerjaan honorer yang diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian tidak ada pengecualian bagi honorer yang tidak mengusulkan berkas NI PPPK, jika berkas tidak diusulkan, maka honorer tersebut tidak akan masuk dalam database BKN dan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan seleksi PPPK berikutnya," jelas Sekda.

BACA JUGA:Verifikasi Berkas Tenaga Honorer Calon PPPK, BKDPSDM Kepahiang Turun dan Langsung Datangi OPD

BACA JUGA:Tanpa Ribet Undang Teman, Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Rp250.000

Sumber:

Berita Terkait