Soal Lahan Puncak Mall, Kemenhut Tak Minta Peninjauan Kembali
Soal Lahan Puncak Mall, Kemenhut Tak Minta Peninjauan Kembali--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Dua kali difasilitasi rapat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendapatkan titik terang terkait dengan aset lahan puncak Mall Kepahiang. Diketahui, aset yang semula tercatat milik Kementerian Kehutanan, setelah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung menjadi aset milik Pemkab Kepahiang, Kementerian Kehutanan tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap aset tersebut.
BACA JUGA:Tunjukan Pesona Bonsaimu, PPBI-RB Gelar Pameran dan Kontes Bonsai HUT RB ke 24
BACA JUGA:RAPBD P 2025 Rampung Dibahas, Agustus Segera Disahkan!
Dengan demikian, dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM, Pemkab Kepahiang hanya menunggu pelepasan Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan Kementerian Keuangan.
"Terkait dengan aset lahan Puncak Mall Kepahiang itu Kementerian Kehutanan tidak akan mengajukan PK, jadi kita hanya menunggu pelepasan aset BMN dari Kementerian Keuangan," kata Jono.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Berapa Jumlahnya?
BACA JUGA:Lebih Tinggi Mana, Gaji PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu?
Dijelaskan Jono, Pemkab Kepahiang sudah dua kali difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penyelesaian aset Puncak Mall Kabupaten Kepahiang. Kelanjutannya, menunggu putusan dari Kementerian Keuangan terkait pelepasan aset tersebut, sehingga Pemkab Kepahiang segera melakukan kepengurusan administrasi sertifikat hak milik.
BACA JUGA:Hanya Dengan Main Puzzle, Tarik Saldo DANA Gratis Rp100ribu Lewat Aplikasi Ini!
BACA JUGA:Konfirmasi Kepala OPD Terkait, BKDPSDM Kepahiang Mulai Sortir Berkas Tenaga Honorer Calon PPPK
"Pemkab Kepahiang sedang menunggu jadwal dari KPK terkait dengan rapat putusan pelepasan aset dari Kementerian Keuangan, baru kemudian nanti menindaklanjutinya dengan mengurus sertifikat hak milik," jelas Jono.
BACA JUGA:BKDPSDM Kepahiang Mulai Verifikasi Berkas NI PPPK Tenaga Honorer
BACA JUGA:Dinsos
Sumber:

