Disway banner

Soal Lahan Puncak Mall, Kemenhut Tak Minta Peninjauan Kembali

Soal Lahan Puncak Mall, Kemenhut Tak Minta Peninjauan Kembali

Soal Lahan Puncak Mall, Kemenhut Tak Minta Peninjauan Kembali--Reka Fitriani

Untuk diketahui, meski Pemkab Kepahiang sudah mendapatkan putusan dari MA terkait dengan aset Puncak Mall, hanya saja pemerintah daerah tidak bisa mengurus administrasi sertifikatnya, lantaran status asetnya masih tercatat sebagai BMN pada Kementerian Keuangan.

Sumber: