Sudah Proses Mediasi, Perceraian 6 ASN Kepahiang Akhirnya Direkomendasikan
Sudah Proses Mediasi, Perceraian 6 ASN Kepahiang Akhirnya Direkomendasikan--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Tak terelakkan, meski sudah melalui tahapan mediasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) hingga Sekretaris Daerah, 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepahiang tetap memilih untuk bercerai. Surat Keputusan (SK) rekomendasi terhadap izin cerai 6 ASN tersebut sudah ditandatangani Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis dari CashPop, Aplikasi Penghasil Uang Cuma dari Main HP!
BACA JUGA:Gantikan Almarhum Agustinus, Ini Potensi PAW Anggota DPRD Kepahiang dari Partai Nasdem
Keenam ASN yang meminta izin perceraian tersebut terjadi hingga pertengahan 2025 ini.
"Hingga saat ini sudah 6 rekomendasi cerai ASN Kepahiang yang sudah diterbitkan," ujar Kepala BKPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Administrasi dan Kesejahteraan Kepegawaian pada BKDPSDM Kepahiang Bahrul Rozi, SH.
BACA JUGA:Roadshow ke Kementerian Koordinator Infrastruktur, Bupati Kepahiang Usulkan Peningkatan Pembangunan
BACA JUGA:Lewat Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Hadiahnya Bisa Jadi Uang Rp385.243 Langsung Cair!
SK rekomendasi persetujuan cerai ASN tersebut dikatakan Bahrul, diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Kepahiang. Dimana sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, serta upaya media terhadap 6 pasang ASN tersebut.
BACA JUGA:Jangan Yakin Dulu, Calon PPPK Bisa Gugur Jika Terbukti Melakukan Ini!
BACA JUGA:Masih
"Saat pemanggilan dan mediasi yang kita lakukan, upaya kita adalah agar ASN bersangkutan bisa kembali rujuk dan mengurungkan niat untuk bercerai. Akan tetapi, mereka tetap pada niat awal mereka untuk bercerai," jelas Bahrul.
BACA JUGA:Satuan Pendidikan di Kepahiang Dilarang Menambah Rombel
BACA JUGA:Skema PPPK Paruh Waktu, Penggajian Disiapkan APBD Kepahiang
Sumber:

