Pemberkasan PPPK, Pemkab Kepahiang Pastikan SK Keaktifan Tenaga Honorer Non Aktif Tak Diterbitkan
Pemberkasan PPPK, Pemkab Kepahiang Pastikan SK Keaktifan Tenaga Honorer Non Aktif Tak Diterbitkan--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Karena diawasi dengan ketat oleh BKN dan KemenPANRB, Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH memastikan jika pemberkasan PPPK Kepahiang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Bahkan dia memastikan kalau SK keaktifan tenaga honorer Non Aktif tidak akan diterbitkan.
Tak ingin bermasalah kemudian hari, Hartono menegaskan jika Pemkab Kepahiang memastikan tidak akan menerbitkan SK keaktifan terhadap Tenaga Harian Lepas atau THL yang sudah lama non aktif atau lama tidak bekerja.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kepahiang Inisiasi BPPD dan Kalender Event Dalam FGD Ripparkab Tahun 2025-2045
BACA JUGA:Ini 3 Aplikasi yang Menghasilkan Saldo DANA Gratis Dengan Cepat!
Dengan demikian, pihaknya mengingatkan agar masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memanipulasi surat keaktifan tersebut, demi meloloskan peserta PPPK pada tahap pemberkasan Nomor Induk atau NI PPPK Kepahiang ini.
"Jangan berani-berani mengakal-akali SK keaktifan ini, karena akan ketahuan nanti dan bakal menggugurkan peserta itu sendiri. Sebab rekrutmen khususnya tahapan pemberkasan PPPK ini, diawasi ketat oleh BKN dan KemenPANRB," tegas Sekda.
BACA JUGA:Armada Angkutan Sampah di Kelurahan Sudah Disalurkan, Camat Instruksikan KUB Segera Beroperasi!
BACA JUGA:Kantongi Hasil Ujikom Eselon II, Kepala OPD Segera Dirotasi
Untuk diketahui, surat keterangan aktif ini merupakan salah satu syarat untuk pemberkasan bagi calon PPPK Kepahiang yang dinyatakan R3T dalam pengumuman dan berhak mengikuti tahapan pemberkasan PPPK.
"Ketentuan syarat itu berdasarkan ketetapan BKN, disitulah akan mengevaluasi peserta mana yang benar-benar masih aktif bekerja atau tidak lagi," tegas Sekda.
Sumber:

