Disway banner

Armada Angkutan Sampah di Kelurahan Sudah Disalurkan, Camat Instruksikan KUB Segera Beroperasi!

Armada Angkutan Sampah di Kelurahan Sudah Disalurkan, Camat Instruksikan KUB Segera Beroperasi!

Armada Angkutan Sampah di Kelurahan Sudah Disalurkan, Camat Instruksikan KUB Segera Beroperasi!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Camat Kepahiang Herman Zamhari, M.Pd menginstruksikan masing-masing Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kelurahan untuk segera mengoperasikan armada angkutan sampah roda tiga yang sudah disalurkan. Diketahui, pengadaan armada sampah ini dianggarkan dari penggunaan Dana Kelurahan (DK) masing-masing kelurahan yang dianggarkan pada tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:Kantongi Hasil Ujikom Eselon II, Kepala OPD Segera Dirotasi

BACA JUGA:11 Penyelenggara Pelayanan Publik Teken PKS dengan MPP Kepahiang, Bupati : Harus Tingkatkan Pelayanan!

Fokus penggunaan DK TA 2025 untuk pengadaan armada sampah roda tiga tersebut merupakan instruksi dari program Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang. Masing-masing kelurahan yang sudah mengadakan armada sampah roda tiga diantaranya adalah Kelurahan Dusun Kepahiang, Kampung Pensiunan, Pasar Ujung, Pasar Sejantung, Pasar Kepahiang, Padang Lekat dan Kelurahan Pensiunan.

 

"Total ada 14 unit armada angkutan sampah roda tiga yang diadakan, tapi baru 12 unit yang sudah tersalurkan di masing-masing kelurahan. Kita menginstruksikan untuk segera dioperasikan dalam rangka penanganan sampah ditingkat kelurahan," ujar Herman.

BACA JUGA:70 Pelaku Usaha Disurati BKD, Pemkab Kepahiang Dongkrak PAD Sarang Walet

BACA JUGA:Soal Formasi PPPK, Pemkab Kepahiang Belum Ada Kepastian

Armada angkutan sampah ini nantinya, kata Herman akan dikelola KUB disetiap kelurahan. Kelompok usaha bersama ini, kata dia akan memaksimalkan penanganan sampah, dimana akan melakukan penjemputan sampah pada masing-masing rumah tangga.

 

"Masing-masing KUB sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, untuk menentukan lokasi penjemputan sampah, kita berharap ini dapat maksimal," ujar Herman.

BACA JUGA:Cairkan Saldo DANA Gratis Rp577.000 ke e-Wallet Kamu, Mainkan Aplikasi Uang Populer!

BACA JUGA:Urus Pemberkasan NI PPPK, THL Kepahiang Rogoh Kocek Hingga Rp490ribu

Disisi lain, menurut dia, Pemerintah Kelurahan juga harus menegakkan aturan Perda nomor 3 tahun 2024 tentang larangan buang sampah sembarangan. Dimana bagi pelaku buang sampah akan dikenakan sanksi administrasi, hingga denda.

Sumber: