Kepahiang Jadi Daerah Penelitian Pengembangan Hukum Adat Rejang
Kepahiang Jadi Daerah Penelitian Pengembangan Hukum Adat Rejang--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP menerima audiensi dari rombongan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sumpah Pemuda Palembang di ruang kerjanya, Senin 14 Juli 2025 audiensi ini menjadi langkah awal dalam upaya pelestarian dan pengembangan hukum adat Rejang di Kabupaten Kepahiang. Rombongan STIH Sumpah Pemuda yang dipimpin oleh Sekretaris Program Studi Magister Hukum, Dr. Bambang Sugianto, SH., MH, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari program penelitian dan pengembangan hukum adat Rejang yang bertujuan menjaga eksistensi nilai-nilai luhur budaya lokal.
BACA JUGA:Tindak Lanjut TGR dari LHP BPK Berpotensi Diserahkan ke APH!
BACA JUGA:Tenaga Honorer Ingat, Surat Keaktifan Jadi Syarat Wajib Pemberkasan PPPK Kepahiang!
"Tujuan dari kunjungan kami ke Kabupaten Kepahiang adalah dalam rangka penelitian dan persiapan pengembangan hukum adat Rejang. Ini bagaimana kita melestarikan nilai-nilai luhur dalam hukum adat agar tetap relevan dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Dr. Bambang Sugianto yang pernah menjabat sebagai wakil buapti Kepahiang periode 2010-2015.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penelitian ini tidak hanya akan berhenti pada dokumentasi, melainkan ditindaklanjuti dengan penerbitan karya ilmiah dan buku hukum adat Rejang sebagai bentuk konkret pelestarian.
BACA JUGA:Jelang Mutasi Eselon II, 19 Kepala Dinas Ikuti Job Fit Asesment
BACA JUGA:Tenaga Honorer Non ASN Pemkab Kepahiang Minta Kejelasan Terkait Syarat Pemberkasan PPPK
“Hasil akhir dari penelitian ini akan dibuat dalam bentuk buku hukum adat Rejang serta jurnal ilmiah internasional. Dengan demikian, diharapkan akan menarik minat peneliti dari luar daerah, bahkan dari mancanegara, terhadap budaya Rejang,” imbuhnya.
Menyambut baik inisiatif tersBACA JUGA:Dapat Saldo DANA Rp445.000, Ini Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Undang Temanebut, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas rencana penelitian yang menurutnya sangat strategis bagi pelestarian jati diri masyarakat Kepahiang.
BACA JUGA:Sudah 1 Semester, Baru 30 Kegiatan yang Tayang di UKBJ Kepahiang
BACA JUGA:Kosong, Kepahiang Saat Ini Butuh Dokter Hewan
“Kami sangat mendukung penelitian dan pengembangan hukum adat Rejang di Kabupaten Kepahiang. Ini adalah langkah penting agar hukum dan budaya adat Rejang tidak terkikis oleh zaman. Ini juga menjadi warisan berharga bagi anak cucu kita di masa mendatang,” tutur Bupati.
Sumber:

