Disway banner

Kepahiang Jadi Daerah Penelitian Pengembangan Hukum Adat Rejang

Kepahiang Jadi Daerah Penelitian Pengembangan Hukum Adat Rejang

Kepahiang Jadi Daerah Penelitian Pengembangan Hukum Adat Rejang--DOK/RK

 

Momentum ini merupakan bentuk sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan pemerintah daerah dalam menjaga kekayaan intelektual dan kearifan lokal agar tetap hidup dalam masyarakat modern.

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Kebut Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2030

BACA JUGA:Dari Rp70 Ribu, Segini Sisa Harga Kopi di Kepahiang Saat Ini!

 

“Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan identitas hukum lokal dalam kerangka sistem hukum nasional, sekaligus mendorong Kepahiang sebagai pusat kajian hukum adat Rejang di tingkat nasional bahkan internasional,” pungkas Bupati.

Sumber: