Disway banner

Berkat Difasilitasi KPK, Aset Lahan Puncak Mall Akan Dilepas Kemenkeu

Berkat Difasilitasi KPK, Aset Lahan Puncak Mall Akan Dilepas Kemenkeu

Berkat Difasilitasi KPK, Aset Lahan Puncak Mall Akan Dilepas Kemenkeu--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat bernafas lega, pasalnya berkat difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kejelasan aset lahan Puncak Mall semakin nampak. Pada rapat zoom kedua kalinya yang diselenggarakan KPK, dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH, lembaga tersebut memberikan pencerahan terkait dengan masalah aturan, serta meyakinkan pihak berwenang.

BACA JUGA:INGAT! Pemalsuan Data Saat Pemberkasan PPPK Dapat Disanksi Tegas

BACA JUGA:Dengan Main Game Ini Bisa Dapat Rp150.000 per Minggu, Cek 3 Aplikasinya!

Secara historis, aset lahan Puncak Mall Kepahiang dilepaskan dari Kementerian Kehutanan dan diserahkan pada Pemerintah Kepahiang berdasarkan keputusan MA. Hanya saja, sejak ditetapkan oleh MA tersebut, Pemkab Kepahiang tidak bisa mengurus penerbitan sertifikat hak milik daerah, lantaran status asetnya masih tercatat pada Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Ditenggat Sampai 25 Juli, Ini Sederet Ketentuan Dalam Pemberkasan PPPK Kepahiang, Wajib Diunduh!

BACA JUGA:Peserta PPPK Lulus Seleksi, Ini Info Tahapan Pemberkasan NIP

"Hasilnya sudah mulai nampak, 2 pekan lagi kita akan rapat bersama dengan KPK sebagai keputusan. Rapat kemarin KPK memberikan pencerahan masalah aturan, untuk meyakinkan pihak berwenang," jelas Sekda.

BACA JUGA:Kemenag Minta Maksimalkan Peran Organisasi Keagamaan Dalam Menjaga Kerukunan

BACA JUGA:Demi Lahan Sport Centre, Pemkab Kepahiang Siap Tukar Guling Dengan BBI Peraduan Binjai

Jika tidak karena difasilitasi KPK, dikatakan Sekda, sulit bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memproses penerbitan sertifikat hak milik aset barang milik daerah atau BMD. 

 

"Mudah-mudahan 2 minggu depan ada keputusan dari Pemerintah Pusat terkait dengan kejelasan aset Puncak Mall Kepahiang. Kalau tidak dibantu oleh KPK, akan sulit bagi Pemkab Kepahiang untuk menerbitkan sertifikat," jelas Sekda.

Sumber: