Pemkab Kepahiang Tinggal Menunggu Legal Standing Lahan Puncak Mall
Pemkab Kepahiang Tinggal Menunggu Legal Standing Lahan Puncak Mall--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang optimis akan segera mendapatkan legal standing atau ketetapan hukum kepemilikan lahan Puncak Mall. Dimana lahan ini secara historis masih tercatat sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Keuangan, namun faktanya Mahkamah Agung sudah menetapkan aset lahan seluas 1.226 meter persegi tersebut merupakan aset milik Pemkab Kepahiang yang sebelumnya tercatat merupakan aset milik Kementerian Kehutanan.
BACA JUGA:Sudah Disurati, HGU PT TUMS Segera Diambil Alih Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Bisa WD Uang Rp820.000 Dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tanpa Harus Undang Teman
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH mengatakan, Pemkab Kepahiang kali keduanya akan mengikuti rapat yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lembaga terkait untuk menyelesaikan perihal kepastian hukum pelepasan aset lahan Puncak Mall.
BACA JUGA:Belum Berstatus Perumda, PDAM Tirta Alami Belum Ajukan Penyertaan Modal
"Besok rapat finalisasi terakhir terkait dengan penyelesaian persolan aset lahan Puncak Mall, kita berharap ini segera diputuskan oleh pihak pusat agar segera diterbitkan sertifikatnya atas nama Pemkab Kepahiang," ujar Sekda.
Diketahui, MA menetapkan lahan Puncak Mall Kepahiang menjadi aset Pemkab Kepahiang sejak tahun 2016, hanya saja dalam prosesnya pemerintah daerah tidak bisa mengajukan penertiban sertifikat hak milik. Lantaran, meski sudah dilepas dari aset Kementerian Kehutanan, namun pencatatan aset sebagai Barang Milik Negara (BMN) masih tercatat pada Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Disdag Kepahiang Targetkan Capaian PAD Rp240 Juta
BACA JUGA:Dinas PUPR Kepahiang Respon Cepat Laporan Masyarakat Terkait Jalan Berlubang
"Kita menunggu proses administrasi ditingkat pusat, pelepasan pencatatan asetnya dari Kementerian Keuangan. Setelah itu selesai, kita segera usulkan penerbitan sertifikatnya pada Kantor BPN/ATR Kepahiang," kata Sekda.
BACA JUGA:Tunggu Kelurahan Siap, TPS Tengah Kota Saat Ini Belum Ditutup Permanen
BACA JUGA:Bangun Jalan dan Jembatan di Kepahiang, Bupati Nata Usulkan Dana Inpres Rp139,5 Miliar
Sumber:

