Pemkab Kepahiang Tinggal Menunggu Legal Standing Lahan Puncak Mall
Pemkab Kepahiang Tinggal Menunggu Legal Standing Lahan Puncak Mall--Reka Fitriani
Disisi lain, pemanfaatan aset lahan Puncak Mall saat ini tengah dimanfaatkan oleh usaha ritel perdagangan, dimana gak guna bangunannya berakhir pada tahun 2037. Pada saatnya nanti, dikatakan Sekda, jika sudah resmi asetnya milik Pemkab Kepahiang, maka daerah akan memperbaharui perjanjian kerjasama pemanfaatan aset tersebut.
Sumber:

