Siap-Siap Penjual dan Toke Kopi Merah di Kepahiang Bisa Langsung Dieksekusi
Bupati Kepahiang, Zurdi Nata tegaskan kalau melalui Perda jual beli kopi, penjual dan toke kopi merah bisa langsung dieksekusi.--Radarkepahiang.id
BACA JUGA:Pengumuman PPPK, Peserta Bisa Cek di Akun Masing-masing
BACA JUGA:Masih Terhutang Rp15,4 Miliar, DBH Diterima Pemkab Kepahiang Baru Rp5,6 Miliar
Kemudian Plt KasatPol PP PBK Kepahiang, Devison memastikan kalau dalam penerapan Perda ini, pihaknya akan melibatkan sejumlah lintas sektor, diantaranya TNI Polri.
"Kami akan membentuk tim khusus yang nantinya akan melibatkan lintas sektor. Hal ini dilakukan agar penerapan Perda larangan jual beli kopi merah ini bisa lebih maksimal dan efektif efisien," singkat Devison.
Sumber:


