Disway banner

Siap-Siap Penjual dan Toke Kopi Merah di Kepahiang Bisa Langsung Dieksekusi

Siap-Siap Penjual dan Toke Kopi Merah di Kepahiang Bisa Langsung Dieksekusi

Bupati Kepahiang, Zurdi Nata tegaskan kalau melalui Perda jual beli kopi, penjual dan toke kopi merah bisa langsung dieksekusi.--Radarkepahiang.id

Akan tetapi menurut bupati, penerapan Perda ini memiliki pengecualian. Salah satunya terhadap sejumlah pengusaha bubuk kopi yang memang diharuskan berasal dari kopi merah.

 

"Tentu ada kriterianya, tidak semua yang jual kopi merah langsung kita eksekusi," terangnya.

BACA JUGA:Sisa 15 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Kepahiang Akan Dilelang Ulang!

BACA JUGA:2 Periode Jabat Plt Sekwan di DPRD Kepahiang, Dendi Resmi Digantikan Pria Ini!

Disinggung terkait Perda jual beli kopi merah yang sebelumnya terkesan "mandul", Nata juga mengakuinya.

 

Namun untuk mengantisipasi hal ini terulang kembali, dirinya memastikan kalau Pemkab Kepahiang dan seluruh pihak terkait sudah memiliki langkah-langkah serta upaya strategis.

 

"Iya, jika sebelumnya penerapan Perda ini terkesan mandul, ke depan dipastikan itu tidak ada lagi. Karena kita (Pemkab Kepahiang) sudah memiliki beberapa upaya strategis yang akan mulai kita terapkan di Kabupaten Kepahiang," jelasnya.

 

Adapun beberapa langkah awalnya sambung Nata, Pemkab Kepahiang akan kembali gencar mensosialisasikan Perda yang mengatur jual beli kopi merah ini.

Bahkan dia menegaskan kalau pemerintah kecamatan hingga Pemdes, harus ikut mengimplementasikannya melalui Perdes sebagai turunan dari Perda ini.

 

"Dengan demikian harga, mutu dan kualitas kopi Kepahiang ini bisa meningkat serta memiliki nilai plus," tutup Nata.

Sumber: