Raperda RPPLH Hampir Rampung, Jadi Regulasi Hingga 30 Tahun Mendatang
Raperda RPPLH Hampir Rampung, Jadi Regulasi Hingga 30 Tahun Mendatang--Istimewa
Radarkepahiang.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kepahiang hampir rampung. Rencana regulasi tingkat daerah ini dibahas bersama dengan tenaga ahli DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta referensi pembahasan Raperda yang dilakukan oleh panitia khusus.
Ketua Pansus I yang membahas Raperda RPPLH, Firdaus, S.H menyampaikan bahwa pembahasan ini difokuskan pada penyempurnaan sejumlah poin substansial dalam naskah akademik Raperda.
BACA JUGA:Catat Ya! Ini Jadwal Idul Adha Menurut Kemenag Kepahiang
BACA JUGA:Bantu Korban Bencana, Bupati Kepahiang: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan dan Kesabaran
"Pembahasan RPPLH ini sangat penting karena akan menjadi dasar hukum yang akan menjadi payung berbagai peraturan daerah di bidang lingkungan hidup dan tata ruang. RPPLH mencakup kebijakan jangka pendek dan jangka panjang kepala daerah, sehingga menjadi fondasi utama pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang," jelas Firdaus.
Ia menambahkan bahwa Raperda RPPLH ini berlaku selama 30 tahun ke depan, sehingga sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan daerah. Oleh karena itu, Pansus menargetkan agar pembahasan segera dirampungkan.
BACA JUGA:OPD Diingatkan Wajib Tindaklanjuti LHP BPK, Ini Batas Ketentuannya!
BACA JUGA:Lelang Mobnas Toyota Fortuner Mantan Ketua DPRD Kepahiang Dihargai Rp147 Juta
“Karena urgensinya yang tinggi, kami menargetkan agar pembahasan oleh Pansus ini bisa segera diselesaikan. Raperda ini sangat dibutuhkan demi masa depan Kabupaten Kepahiang," jelas Firdaus.
BACA JUGA:Gajian Tiap Hari dengan Game Penghasil Saldo DANA Gratis, Cek Aplikasi Terbaru!
BACA JUGA:Hearing Bersama Mitra Komisi, Dewan Dorong Distan Maksimalkan Program Pangan
Dia menambahkan, RPPLH adalah dokumen perencanaan yang berfungsi sebagai panduan dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan hidup secara berkelanjutan. Dokumen ini nantinya berisi informasi tentang potensi lingkungan, permasalahan yang ada, serta rencana tindakan untuk melindungi dan mengelola lingkungan.
Sumber:

