Tegakkan SE Menaker, Disperinaker Kepahiang Ingatkan Perusahaan Tak Tahan Ijazah Karyawan
Tegakkan SE Menaker, Disperinaker Kepahiang Ingatkan Perusahaan Tak Tahan Ijazah Karyawan--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menker) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur larangan penahanan ijazah oleh pengusaha ataupun perusahan. Aturan ini tertuang dalam SE Menaker nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruk, oleh pemberi kerja.
Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Irwan Alfian, SE ME menjelaskan, sejauh ini belum ada buruh atau pekerja yang melaporkan keluhannya terkait kasus penahanan dokumen pribadi berupa ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, ataupun lainnya.
BACA JUGA:DED Rampung, Revitalisasi Taman Santoso Jadi Alun-Alun Kota Kita Mulai Tahun Depan
BACA JUGA:Fokus Tangani dan Cegah Stunting, DPPKBP3A Kepahiang Maksimalkan Trobosan Program Genting
"Belum ada laporan, kalau ada segera laporkan ke OPD terkait nanti akan kita tindaklanjuti, bahwa saat ini sudah ada SE Menaker terkait larangan penahanan ijazah buruh ataupun pekerja," tegas Irwan.
BACA JUGA:Dinyatakan Sehat, JH Kepahiang Siap Ikuti Puncak Ibadah Haji
BACA JUGA:Perkuat Moderasi Beragama, Kemenag Kepahiang Sambangi Desa
Tak hanya dokumen pribadi yang kerap kali menjadi syarat kerja, dikatakan Irwan agar buruh ataupun pekerja untuk tidak segan melaporkan terkait dugaan ketidakmanusiaan yang dialami pekerja. Sebab, buruh dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, tak hanya mengenai upah yang harus wajib diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pekerja juga wajib menerima perlindungan kerja, dipenuhi standar keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Cuan Dari Rumah Tanpa Modal, Ini 5 Aplikasi Penghasil DANA Gratis!
BACA JUGA:Simak! Ini Jadwal Resmi Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
Sumber:

