Baru 8 Bulan Bebas, Residivis Kasus Sabu Kembali Berulah dan Diringkus Polisi Lagi
Residivis kasus sabu yang baru 8 bulan bebas digiring ke dalam mobil bersama tersangka kasus narkoba lainnya.--Radarkepahiang.id
Selain itu petugas juga berhasil mendapati sejumlah barang bukti lainnya yang diduga peralatan mengkonsumsi sabu. Seperti pipet yang sudah dimodifikasi, kaca pirek hingga botol dan plastik bening list merah dengan berbagai ukuran lainnya.
"Dari lokasi penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Pol0res Kepahiang untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Upayakan Pembangunan Kantor 3 OPD, Kini Masih Menumpang
BACA JUGA:Rusak Jalan Tengah Kota, Truk Besar Bakal Dicegat Lewat Ring Road
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Joko mengatakan kalau selama 8 bulan bebas dari penjara, JR sudah sering berulah kembali. Bahkan tersangka JR sendiri mengakui kalau semenjak bebas, dirinya sudah 4 kali melakukan pembelian narkoba jenis sabu kepada salah satu bandar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
"Jadi memang selama 8 bulan bebas ini, dia sudah berulang kali kembali berulah. Maka dari itu pasal yang dikenakan kali ini juga lebih berat dengan harapan, ada efek jera bagi tersangka," tutupnya.
Sumber:


