5 Terdakwa OTT Fee Proyek BBWSS Divonis Lebih Ringan, Jaksa Ambil Sikap Pikir-Pikir

Kamis 14-05-2026,18:03 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Antoni

 

Sementara itu, tiga kepala desa yang turut menjadi terdakwa dalam perkara OTT fee proyek irigasi BBWS Sumatera VII juga menerima putusan dari majelis hakim.

 

Ketiga terdakwa yakni Adi Kustin, Subandi dan Hendri masing-masing diputus pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan pengganti.

BACA JUGA:Jelang Sidang Kasus OTT Proyek BBWSS Jaksa Siapkan 9 JPU, Mungkinkah Tersangkanya Bertambah?

BACA JUGA:Siap Buka-bukaan, 2 Tsk OTT Proyek BBWSS Kembali Ditahan Polres Kepahiang Usai 2 Tahun Penangguhan

 

Putusan terhadap ketiga kepala desa tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan disertai denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan pengganti.

 

Rendahnya tuntutan terhadap para kepala desa itu sebelumnya disebut menyesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa dalam perkara OTT fee proyek irigasi tersebut.

 

Kasus OTT BBWS Sumatera VII sendiri sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepahiang lantaran menyeret aparatur sipil negara, mantan staf ahli anggota DPR RI hingga kepala desa.

 

Perkara tersebut bermula dari dugaan adanya praktik permintaan fee dalam proyek irigasi P3-TGAI yang bersumber dari program BBWS Sumatera VII.

 

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan persidangan, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kategori :