Kerugian Dalam Kasus Korupsi RSUD Kepahiang Nyaris Rp1 Miliar, 1 Tsk Masih DPO!
Kerugian Dalam Kasus Korupsi RSUD Kepahiang Nyaris Rp1 Miliar, 1 Tsk Masih DPO!--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Perkara tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020-2021 memasuki tahapan penuntutan. Diketahui, proyek pengadaan UPS yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 sebesar Rp1,4 miliar dan tahun anggaran 2021 Rp1,7 miliar.
Dalam penyidikan Pidsus Kejari Kepahiang alat UPS yang dibeli dua tahun anggaran berturut-turut tersebut tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan, disinyalir pengadaan tidak melalui uji kelayakan. Dari perkara tersebut ditaksir kerugian mencapai Rp975 juta.
BACA JUGA:Ada Selisih Luas Dalam Kasus Lahan GOR, Adakah Keterlibatan BPN?
BACA JUGA:Khusus Mei 2026, Ini Pilihan Aplikasi Penghasil Saldo Digital Terbukti Bayar Mencapai Jutaan
"Perkara ini sudah penuntutan, mantan Dirut RSUD HE dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan," jelas Kajari.
Untuk diketahui, kerugian negara dan uang pengganti yang dibebankan oleh Jaksa Penuntut Umum membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp532 juta kepada terdakwa HE, sementara satu tersangka lain yakni RL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dibebankan uang pengganti Rp443 juta.
BACA JUGA:Fantastis! Ini Deretan Sepatu Termahal di Dunia, Harganya Capai Ratusan Miliar Rupiah
BACA JUGA:Benarkah Ada Kehidupan Lain di Luar Bumi? Ilmuwan Terus Cari Jawaban di Tengah Luasnya Alam Semesta
"Dari perkara ini ada dua tersangka yang ditetapkan, namun tersangka RL masih DPO yang sedang kita cari keberadaannya. RL disinyalir berpindah-pindah tempat sehingga sulit ditemukan, sehingga saat sidang in absentia," jelas Kajari.
Sumber:




