Disway banner

5 Terdakwa OTT Fee Proyek BBWSS Divonis Lebih Ringan, Jaksa Ambil Sikap Pikir-Pikir

5 Terdakwa OTT Fee Proyek BBWSS Divonis Lebih Ringan, Jaksa Ambil Sikap Pikir-Pikir

Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang--Jimmy Mayhendra

Radarkepahiang.id - Perkara dugaan korupsi operasi tangkap tangan (OTT) fee proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3- TGAI) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VII akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Selasa 12 Mei 2026 menjatuhkan putusan terhadap lima orang terdakwa yang sebelumnya terjaring dalam perkara dugaan pungutan fee proyek irigasi tersebut.

 

Kelima terdakwa yang menjalani persidangan masing-masing yakni Karmolis selaku ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Ferly Rivaldi yang merupakan mantan staf ahli anggota DPR RI, serta tiga kepala desa yakni Adi Kustin mantan Kepala Desa Bogor Baru, Subandi Kepala Desa Kampung Bogor dan Hendri Kepala Desa Pagar Gunung.

BACA JUGA:JPU Kejari Kepahiang Bacakan Tuntutan Kasus OTT P3-TGAI, 5 Terdakwa Dituntut Berat dan Ringan

BACA JUGA:5 Tersangka Kasus Fee Proyek BBWSS Divonis Hakim, Begini Rinciannya!

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Karmolis selama 1 tahun 3 bulan penjara disertai denda sebesar Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan pengganti.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Karmolis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta serta subsidier 3 bulan kurungan pengganti.

 

Hal serupa juga terjadi terhadap terdakwa Ferly Rivaldi. Mantan staf ahli anggota DPR RI tersebut diputus pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan pengganti.

 

Sumber: