5 Terdakwa OTT Fee Proyek BBWSS Divonis Lebih Ringan, Jaksa Ambil Sikap Pikir-Pikir

Kamis 14-05-2026,18:03 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Antoni

 

Menanggapi putusan majelis hakim, Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang hingga saat ini masih mengambil sikap pikir-pikir.

 

Artinya, jaksa belum menentukan apakah akan menerima putusan tersebut ataupun mengajukan upaya hukum lanjutan.

 

“Kami masih pikir-pikir dahulu,” ujar Kajari singkat.

 

Kajari menjelaskan, keputusan terkait langkah hukum berikutnya akan dipertimbangkan sembari menunggu sikap dari masing-masing penasehat hukum terdakwa.

 

Jika nantinya para terdakwa mengajukan banding, maka pihak kejaksaan akan menyesuaikan langkah hukum yang akan diambil.

 

Sebaliknya, apabila seluruh pihak menerima putusan tersebut, maka perkara akan berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa wajib menjalani hukuman sesuai putusan majelis hakim.

 

Kategori :