Pengembalian KN Kasus Korupsi UPS RSUD Kepahiang Masih 0 Rupiah

Kamis 14-05-2026,17:55 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Antoni

Radarkepahiang.id - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang Tahun Anggaran 2020-2021 kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, perkara tersebut resmi masuk ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan dua orang tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa. Mereka adalah HE yang merupakan mantan Direktur RSUD Kepahiang serta RL selaku pihak ketiga dalam proyek pengadaan UPS tersebut.

 

Namun berbeda dengan HE yang hadir mengikuti proses hukum, terdakwa RL hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena belum berhasil diamankan, proses persidangan terhadap RL dilakukan secara inabsensia atau tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang.

 

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang tetap membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa sesuai dengan peran masing- masing dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp975 juta tersebut.

BACA JUGA:5 Tips Mengatasi Motor Terendam Banjir Tanpa Perlu ke Bengkel

BACA JUGA:Jangan Tunggu Sampai Putus, Ini Usia Pemakaian Van Belt Motor Matic

Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kejaksaan belum menerima sepeserpun penitipan uang pengganti kerugian negara dari kedua terdakwa.

 

“Belum ada penitipan uang sama sekali dari para terdakwa,” ujar Kajari.

 

Pernyataan itu sekaligus mempertegas bahwa proses pemulihan kerugian negara masih belum berjalan, meskipun kasus tersebut kini sudah memasuki tahap persidangan.

 

Kategori :