Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas gabungan mendapati tiga orang pedagang yang tengah membuka lapak dan menjajakan berbagai jenis obat- obatan tanpa izin edar resmi. Ketiganya masing-masing berinisial AN, NA, dan AS.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan para pedagang tersebut. Hasilnya, ditemukan ratusan jenis obat yang diduga termasuk dalam kategori obat keras, serta sejumlah produk jamu yang juga tidak memiliki izin edar.
BACA JUGA:Sidak BPOM dan Tipidter, Polres Kepahiang Sita Ratusan Merk Obat dan Jamu Ilegal
“Dari hasil sidak, kami mengamankan sebanyak 187 jenis obat keras dengan total mencapai 1.269 unit. Selain itu, juga ditemukan 40 jenis jamu yang diduga ilegal dengan jumlah sebanyak 852 unit,” ujar Kepala BPOM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra, S.Farm., Apt.