3 Jaksa Disiapkan, Ayah Tiri Bejat Resmi Dilimpahkan
3 Jaksa Disiapkan, Ayah Tiri Bejat Resmi Dilimpahkan--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kasus asusila ayah tiri bejat di Kabupaten Kepahiang memasuki tahap II, perkara yang melibatkan BL (44) warga Kecamatan Ujan Mas Kamis 30 April 2026 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Diketahui, tersangka BL diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang pada 18 Februari 2026 lalu di Kabupaten Pasaman Barat setelah buron selama 6 bulan lamanya.
BACA JUGA:Bantuan Alsintan Rawan Disalahgunakan!
BACA JUGA:Belum Termasuk Gedung, Managemen Puncak Mall Hanya Setor 4 Item Kontribusi Ini Pada Daerah!
Selama pengejaran petugas, tersangka diketahui buron bersama dengan istrinya ke Kabupaten Pasaman Barat dan menetap di daerah tersebut hingga diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang. Berdasarkan keterangan korban, ulah bejat yang diduga dilakukan ayah tirinya tersebut terjadi sejak ia duduk dibangku Sekolah Dasar.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama S.Trk S.Ik menjelaskan, tersangka dan barang bukti beserta dokumen diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.
BACA JUGA:Isu Dugaan Pelecehan Senior dan Junior Paskibraka Kepahiang, Internal PPI Bakal Panggil Keduanya!
BACA JUGA:Fakta Aplikasi Fanjoy, Cuma Main Game Bisa Cairkan Saldo DANA!
"Hari ini kita pelimpahan tahap II untuk perkara kasus asusila ayah tiri ke Kejaksaan Negeri Kepahiang, tersangka bersama dengan barang bukti dokumen dan barang bukti dari pihak korban," jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kasi Pidum Ahmad Yantomi, SH menerangkan, sejak dilimpahkan, tersangka ayah tiri bejat kini menjadi tahanan kejaksaan. Sebelum dilakukan pemeriksaan tahap II, kata Ahmad Yantomi, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan identitas tersangka, dalam pemeriksaannya tersangka mengakui perbuatannya baru sekali dilakukan.
BACA JUGA:Satlantas Polres Kepahiang Tertibkan Sepeda Listrik di Jalan Raya
BACA JUGA:Perluas Jangkauan Pelayanan, Bupati Resmikan Samsat Desa di Merigi
"Siap memasuki tahapan persidangan, kasus perkara asusila ayah tiri ini Kejari Kepahiang menyiapkan tiga jaksa," kata Kasi Pidum.
Sumber:




