Radarkepahiang.id - Penanganan kasus peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Kepahiang terus bergulir. Hingga Selasa 28 April 2026, tiga orang pedagang yang diamankan saat berjualan di Pekan Senin, Desa Benuang Galing, Kecamatan Seberang Musi, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang.
Ketiga pedagang tersebut diperiksa secara maraton untuk mengungkap lebih jauh jaringan distribusi obat-obatan yang diduga kuat tidak memiliki izin edar resmi. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pedagang mengakui bahwa mereka memang menjual berbagai jenis obat tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi maupun izin yang sah.
“Dari pengakuan sementara, mereka menjual obat-obatan tanpa izin resmi dan bukan tenaga ahli di bidang farmasi,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Bintang Yudha Gama, SIK, didampingi Kanit Tipidter Ipda. Harianto Pasaribu, SH.
BACA JUGA:Langgar UU Kesehatan, Pedagang Obat Ilegal Terancam 12 Tahun Penjara!
Lebih lanjut disampaikan, obat-obatan yang diperjualbelikan di lapak pasar tersebut terdiri dari berbagai jenis. Namun, mayoritas termasuk dalam kategori obat keras yang seharusnya hanya dapat dikonsumsi berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat. Pasalnya, penggunaan obat keras secara sembarangan dapat menimbulkan efek samping serius, mulai dari gangguan kesehatan hingga berpotensi menyebabkan kematian.
“Obat keras tidak boleh dikonsumsi sembarangan. Jika disalahgunakan, risikonya sangat fatal bagi kesehatan,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa obat-obatan ilegal tersebut diperoleh para pelaku melalui platform jual-beli online. Hal ini menambah kekhawatiran, karena asal-usul serta kualitas obat tidak dapat dipastikan keamanannya.
BACA JUGA:Miris, Obat Ilegal di Kepahiang Diperdagangkan ke Bayi dan Juga Anak
“Barang-barang tersebut didapat dari pembelian online, sehingga belum tentu memenuhi standar kelayakan untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami sejak kapan aktivitas penjualan obat ilegal tersebut berlangsung, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi.
Polres Kepahiang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan, terutama yang dijual bebas tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga medis. Masyarakat diminta untuk hanya membeli obat di apotek resmi atau fasilitas kesehatan yang terpercaya.
Sekadar mengulas kebali bahwa, Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Kepahiang terus digencarkan. Kali ini, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pekan Senin, Desa Benuang Galing, Kecamatan Seberang Musi, pada Senin 27 April 2026.
Sidak tersebut menyasar para pedagang yang diduga memperjualbelikan obat- obatan tanpa izin resmi, termasuk obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat ilegal.