Disway banner

Waspada Peredaran Jamu yang Katanya Bisa 'Menyembuhkan', Begini Kata BPOM Rejang Lebong

Waspada Peredaran Jamu yang Katanya Bisa 'Menyembuhkan', Begini Kata BPOM Rejang Lebong

Sejumlah obat yang dijual di pekan--JIMMY/RK

Radarkepahiang.id - Peredaran jamu ilegal kembali menjadi sorotan serius aparat penegak hukum dan pihak pengawas obat di Kabupaten Kepahiang. Hingga Rabu 29 April 2026, tiga penjual yang diduga mengedarkan obat-obatan ilegal, termasuk jamu tanpa izin edar, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang bersama BPOM Rejang Lebong.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas jual beli di kawasan Pekan Senin, Desa Benuang Galing, Kecamatan Seberang Musi. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa tidak hanya obat-obatan keras tanpa resep dokter yang diperjualbelikan, tetapi juga sejumlah produk jamu yang diduga ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Kepala BPOM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra, S.Farm., Apt., menegaskan bahwa temuan jamu ilegal ini menjadi perhatian khusus karena beredar luas dengan klaim yang menyesatkan. Jamu-jamu tersebut diketahui mencantumkan klaim mampu “menyembuhkan” berbagai penyakit, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Perkara Jual Beli Obat Ilegal di Kepahiang Naik Penyidikan , 2 Orang Diamankan 1 Bebas

“Jamu yang layak edar tidak pernah mengklaim dapat menyembuhkan penyakit. Biasanya hanya sebatas membantu menjaga kesehatan atau meningkatkan kebugaran tubuh. Kalau ada yang mengklaim menyembuhkan, itu patut dicurigai,” tegasnya.

Menurut Pupa, klaim berlebihan pada kemasan jamu merupakan salah satu indikator kuat bahwa produk tersebut tidak melalui proses uji dan perizinan resmi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jamu tersebut dicampur dengan bahan kimia obat (BKO) atau zat berbahaya lainnya demi memberikan efek instan kepada konsumen.

“Ini yang sangat berbahaya. Masyarakat sering tergiur karena efeknya cepat terasa, padahal bisa jadi itu karena adanya campuran bahan kimia yang tidak seharusnya ada dalam jamu,” lanjutnya.

Dari hasil penelusuran sementara, diketahui bahwa para penjual memperoleh barang dagangan tersebut melalui platform jual beli online. Produk kemudian didistribusikan secara langsung di pasar tradisional dan pekan mingguan, menyasar masyarakat umum tanpa pengawasan ketat.

BACA JUGA:Polisi Kembangkan Kasus Obat Ilegal di Benuang Galing, Seluruh Pekan dan Warung Bakal Disisir

Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat minimnya literasi masyarakat terkait perbedaan antara jamu tradisional yang aman dan produk ilegal yang berisiko tinggi. BPOM pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli, terutama dengan memperhatikan label, izin edar, serta klaim yang tertera pada kemasan.

“Kalau menemukan jamu dengan klaim bisa mengobati atau menyembuhkan penyakit tertentu, sebaiknya tidak dikonsumsi. Itu bukan fungsi jamu. Jamu hanya untuk menjaga kesehatan, bukan sebagai pengganti obat medis,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan distribusi dari produk-produk tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran.

Temuan ini pun menurut BPOM Rejang Lebong, dapat dijadikan peringatan keras bagi masyarakat Kepahiang agar tidak sembarangan mengonsumsi produk kesehatan yang tidak jelas asal-usulnya. Selain berpotensi merugikan secara finansial, penggunaan jamu ilegal juga dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, bahkan mengancam keselamatan jiwa.

BACA JUGA:3 Pedagang Obat Ilegal Pesan Barang Via Online

Sumber: