Sesuai SE Mendagri Hari Jumat ASN Bisa WFH, Pemkab Kepahiang Bahas Segera!

Rabu 01-04-2026,15:41 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home atau WFH untuk ASN pada setiap hari Jum'at dan mulai berlaku tanggal 1 April 2026. Ketentuan WFH bagi ASN ini berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:'Garap Ladang' Pacar Bawah Umur, Pemuda Asal Kepahiang Diringkus Polisi

BACA JUGA:Penahanan Tersangka Kasus Penghilangan Lahan GOR Kepahiang Diperpanjang!

Menindaklanjuti SE Mendagri tersebut, dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH Rabu 1 April 2026, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan melaksanakan rapat dengan sejumlah pihak, dalam hal ini Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkab Kepahiang.

 

"Menyikapi SE Mendagri terkait dengan WFH ini akan kita laksanakan rapat besok," kata Sekda Hartono.

BACA JUGA:Siap Hadapi RDP di Komisi III DPR RI, PH Tersangka MK: Siapkan Bukti yang Valid!

BACA JUGA:Withdraw Langsung ke DANA, Ini Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Iklan!

Sekda Hartono menerangkan, WFH yang diberlakukan bagi ASN ini bukan berarti aparatur sipil negara libur dari tugas dan fungsi yang diemban negara terhadapnya, namun tetap bekerja dimanapun ia berada sesuai dengan ketentuan. Seyogyanya, kata Sekda Hartono, WFH bisa saja diberlakukan pada Pemerintah Daerah yang mencukupi infrastruktur yang mencukupi.

BACA JUGA:Ini 7 Langkah Praktis Panen Melimpah Cara Ternak Lele di Ember Bekas

BACA JUGA:3 Model Kandang Ayam Rangka dari Bambu yang Unik, Estetik dan Fungsional untuk Halaman Rumah

"Kita kan sebagian sudah ada infrastruktur itu, sebagian belum, sehingga kita harus mengkaji lebih dulu, apakah kita melaksanakan WFH pada hari Jum'at atau tidak. Jika pun diberlakukan, ada konsekuensi pertanggungjawaban untuk melakukan pengawasan, sebab output yang dikerjakan masing-masing OPD dalam hal pelayanan, perlu ditekankan bahwa WFH ini bukan libur," tegas Sekda Hartono.

 

Diberlakukannya WFH, jelas Sekda Hartono, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah harus bertanggungjawab tetap memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik.

BACA JUGA:Estetik dan Ramah Lingkungan, Begini Cara Memanfaatkan Kaleng Bekas untuk Hidroponik Rumahan

Kategori :