Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendorong dan mewajibkan pemilik kendaraan untuk membaliknamakan kendaraannya ke wilayah Kabupaten Kepahiang. Langkah ini, dikatakan Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Benaran Dapat Saldo DANA, Ini Aplikasi Nonton Drama Pendek yang Positif Cuan!
BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk, Rumah Warga Daspetah Ludes Kebakaran!
D engan demikian, dikatakan Bupati Zurdi Nata, kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Kepahiang namun masih menggunakan plat luar diharapkan melakukan balik nama.
"Kita minta seluruh masyarakat Kepahiang, bukan ASN saja yang kendaraannya masih berplat luar daerah untuk melakukan mutasi platnya, agar opsen pajaknya ke daerah," jelas Bupati.
BACA JUGA:Raih Cuan dari Pekarangan, Kebun Buah Rumahan yang Bisa Jadi Sumber Penghasilan Tambahan
BACA JUGA:Tinjau Lahan Eks PT. TUMS, 50 Ha untuk Dibangun Batalyon TP
Dijelaskan Bupati, ketika kendaraan beroperasi di Kabupaten Kepahiang, akan tetapi plat kendaraannya berasal dari luar, maka tidak mendatangkan PAD bagi daerah. Memperbaharui data kepemilikan kendaraan agar sesuai dengan domisili pemilik baru, yang secara langsung meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah.
BACA JUGA:Belasan Desa di Kepahiang Masih Kesulitan Jaringan Internet
"Dengan demikian pendapatan pajak daerah kita ikut meningkat, yang notabennya untuk masyarakat kita juga," kata Bupati Zurdi Nata.
Disisi lain, disinggung terkait dengan kemudahan balik nama kendaraan bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang, dilanjutkan Bupati Zurdi Nata, Pemkab tengah berkoordinasi pada Samsat terkait dengan program balik nama kendaraan agar dipermudah.