Radarkepahiang.id - Warung makan di wilayah Kabupaten Kepahiang tetap diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Namun, para pelaku usaha diimbau agar tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
BACA JUGA:Jemput Salinan Inkrah, 3 ASN Kepahiang Diproses PDTH!
BACA JUGA:WD Dalam 5 Menit, Ini Game Penghasil Saldo DANA 2026 Paling Cepat!
Hal tersebut disampaikan Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip, ia menyampaikan bahwa terkait operasional warung makan pada bulan suci ramadhan, Pemkab Kepahiang telah menginstruksikan Satpol PP di tingkat kabupaten untuk memberikan imbauan kepada para pemilik warung makan.
BACA JUGA:Tanaman Hias Jadi Tren Dekor Rumah 2026, Ini Rekomendasi yang Paling Estetik dan Mudah Dirawat
BACA JUGA:Cuan di Bulan Puasa, Ini 6 Ide Jualan Takjil Murah dan Sederhana
"Pedagang rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi, namun diimbau untuk tidak secara terbuka atau mencolok di ruang publik. Kita instruksikan Satpol PP untuk memberikan imbauan," sampai Bupati.
Ia menjelaskan, hingga saat ini tidak ada peraturan daerah yang melarang rumah makan untuk beroperasi di bulan Ramadhan. Menurut Bupati, para pedagang juga tetap membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk selama bulan puasa.
"Intinya jangan terlalu terbuka, untuk menghormati orang berpuasa. Ingat, bahwa kita di Kepahiang ini beragam, maka toleransi harus diterapkan," tegas Bupati.